Kamis, 10 November 2011

Cara Memasuki atau membangun Perusahaan

Diposting oleh hannidwijayanti di 22.08
Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah:
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi ( Franchising/waralaba )

1.         Membeli perusahaan yang telah dibangun
    Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.

2.  Memulai Perusahaan Baru
        Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan   yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
3. Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
System waralaba (franchising) sendiri di mulai dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer,Keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya.
Contoh perusahaan franchase local misalnya :
• Pizza/es krim/donut/cakes
Contohnya Holland Bakerry, Croisant de France, Nila Chandra Cakes
Franchisee asing, misalnya:
• Fast food
Contonya KFC, Texas Fried Chicken, MC Donald, A & W, Wendys, Hoka-Hoka Bento, O La La
• Restaurant/Café/Bar
Contohnya Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock, Kenny.
• Soft Drink : Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade, dll.
                                                                                                                                     sumber : google.com

0 komentar:

Posting Komentar

Kamis, 10 November 2011

Cara Memasuki atau membangun Perusahaan

Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah:
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi ( Franchising/waralaba )

1.         Membeli perusahaan yang telah dibangun
    Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.

2.  Memulai Perusahaan Baru
        Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan   yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
3. Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
System waralaba (franchising) sendiri di mulai dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer,Keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya.
Contoh perusahaan franchase local misalnya :
• Pizza/es krim/donut/cakes
Contohnya Holland Bakerry, Croisant de France, Nila Chandra Cakes
Franchisee asing, misalnya:
• Fast food
Contonya KFC, Texas Fried Chicken, MC Donald, A & W, Wendys, Hoka-Hoka Bento, O La La
• Restaurant/Café/Bar
Contohnya Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock, Kenny.
• Soft Drink : Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade, dll.
                                                                                                                                     sumber : google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei