Minggu, 24 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB II)

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.03

BAB II
Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum

            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk       bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
            Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

A. Subjek Hukum Manusia
            Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan   kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga    meninggal dunia.
            Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap   dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
            2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         pemboros.

B. Subjek Hukum Badan Usaha
            Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah      ditentukan oleh hukum yaitu :
            1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
            2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat            menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang      ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
            Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa         benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),         dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini      penjelasannya :

F Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

F  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.   Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat    pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi        kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi            terhadap suatu prestasi (perjanjian).
            Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
            1. Jaminan yang bersifat umum : -      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                                        dengan uang)
                                                                 -      Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                            haknya pada pihak lain
            2. Jamian yang bersifat khusus:          - Gadai
                                                                        - Hipotik
                                                                        - Hak Tanggungan
                                                                        - Fidusia

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 24 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB II)


BAB II
Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum

            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk       bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
            Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

A. Subjek Hukum Manusia
            Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan   kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga    meninggal dunia.
            Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap   dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
            2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         pemboros.

B. Subjek Hukum Badan Usaha
            Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah      ditentukan oleh hukum yaitu :
            1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
            2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat            menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang      ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
            Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa         benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),         dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini      penjelasannya :

F Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

F  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.   Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat    pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi        kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi            terhadap suatu prestasi (perjanjian).
            Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
            1. Jaminan yang bersifat umum : -      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                                        dengan uang)
                                                                 -      Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                            haknya pada pihak lain
            2. Jamian yang bersifat khusus:          - Gadai
                                                                        - Hipotik
                                                                        - Hak Tanggungan
                                                                        - Fidusia

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei