BAB
V
SHU
(sisa hasil usaha)
1.
PENGERTIAN
SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin
Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). Dari aspek legalistik, pengertian
SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut :
Ø SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut:
Ø SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
Ø Bagian
(persentase) SHU anggota
Ø Total
simpanan seluruh anggota
Ø Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø umlah
simpanan per anggota
Ø Omzet
atau volume usaha per anggota
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Ø SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Ø SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Ø Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø SHU
anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SHU PERORANGAN
Ø Cadangan
koperasi
Ø Anggota
sebanding jasanya
Ø Dana
pengurus
Ø Dana
pegawai/karyawan
Ø Dana
pendidikan koperasi
Ø Dana
social
Ø Dana
pembangunan daerah
Sumber: http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/cara-perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha-dalam-koperasi/
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Ø
Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil
dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti
mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan
ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,pengarahan dan pengawasan
daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By :
Drs. Oey Liang Lee) Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan
penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang
telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner).
Manajemen merupakan suatu
proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya. (By : R. Terry ). Manajemen adalah seni pencapaian tujuan
yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha
untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold
Koontz dan Cyril O’donnel ). Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu
proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk
menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Ø
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ø
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat
Anggota -Pengurus –Pengawas
2. RAPAT ANGGOTA
Tugas dan wewenang Rapat
Anggota :
Ø
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas
untuk tahun buku yang bersangkutan.
Ø
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku
berikutnya.
Ø
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
Ø
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawai
Ø
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3 PENGURUS
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
Ø
Unsur Ketua
Ø
Unsur Sekretaris
Ø
Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab Pengurus:
Ø
Secara Kolektif Pengurus bertugas :
Ø
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
Ø
Membina dan membimbing anggota
Ø
Memelihara kekayaan koperasi
Ø
Menyelenggarakan rapat anggota
Ø
Mengajukan rencana RK dan RAPB
Ø
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
Ø
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
Ø
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai
: Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia
sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
Pengurus berwenang dalam :
Ø
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
Ø
Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota
sementara, sesuai dengan AD,
Ø
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
Ø
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai
dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun
buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Ø
Secara Perorangan :
·
Ketua :
v Bertugas
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas
pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
v Berwenang
melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan
dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip,
serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara,,
v Bertanggungjawab
pada Rapat Anggota
·
Sekretaris :
v Bertugas
melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan
pendidikan.
v Berfungsi
sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
v Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama
unsur Ketua.
·
Bendahara :
v Bertugas
mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina
administrasi keuangan dan pembukuan.
v Berfungsi
sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
v Berwenang
menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
v Bertanggungjawab
kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
·
Pengawas
v Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
v Unsur
Pengawas terdiri dari : Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota
dan Anggota
4. PENGAWAS
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Secara
Kolektif:
Ø
Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya
tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi,
Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
Ø
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
Ø
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta
kekayaan koperasi.
Ø
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar
Kegiatan Pengurus dan Pengawas
Ø
Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
Ø
Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
Ø
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Ø
Keputusan Rapat Anggota,
Ø
Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
5.MANEJER
Manajer adalah seorang
tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola,
yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung
jawab Manajer :
Ø
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
Ø
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
Ø Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
Ø Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
Ø Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
Ø Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Ø Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer :
Hubungan Kerja Manajer :
v Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
v Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
v Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
Ø
Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat
Gabungan,
Ø
Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang
dibahas dalam Rapat,
Ø
Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan
yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
Ø
Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas
keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
Ø
Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
Ø
Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat
pelaksana, terdiri dari :
Ø
Bagian Sekretariat
Ø
Bagian Keuangan
Ø
Bagian Administrasi
Ø
Unit-Unit Usaha Produktif
6.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Ø
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis
pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative
Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha,
kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar
anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan.
ICS meliputi
pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota. Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative
Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari
Cooperative Combine (CC). Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar
untuk pengembangaaan lebih lanjut. Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang
atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama,
fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan. Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
BAB
VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
JENIS
KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
Ø Koperasi
Desa
Ø Koperasi
Pertanian
Ø Koperasi
Peternakan
Ø Koperasi
Industri
Ø Koperasi
Simpan Pinjam
Ø Koperasi
Perikanan
Ø Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
Ø Koperasi
Pemakaian
Ø Koperasi
Penghasilan atau Produksi
Ø Koperasi
Simpan Pinjam
2. KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK
KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
Ø Koperasi
Primer
Ø Koperasi
Pusat
Ø Koperasi
Gabungan
Ø Koperasi
Induk
Sesuai Wilayah
Admistrasi Pemerintah :
Ø Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer &
Sekunder :
KOPERASI PRIMER :
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER :
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang
dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi
yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya
menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat
tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang
menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis
Koperasi:
1. Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis
Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan
Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi
Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa
(KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan
Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi
Indonesia (KDI)
3.
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun
1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut
UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
BAB
VIII
PERMODALAN
KOPERASI
1.
ARTI
MODAL KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
Ø usaha
Koperasi
Ø Modal
jangka panjang
Ø Modal
jangka pendek
Ø Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Ø Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
2. SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha
milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional,
modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan
suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi,
khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya
terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Ø Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Ø Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Sumber: