Rabu, 31 Oktober 2012

TUGAS BAB V,VI, VII, DAN VIII

Diposting oleh hannidwijayanti di 06.34 0 komentar

BAB V
SHU (sisa hasil usaha)

1.         PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
Ø  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

2.       RUMUS PEMBAGIAN SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

       Ø   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
       Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
       Ø  Total simpanan seluruh anggota
       Ø  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
       Ø  umlah simpanan per anggota
       Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
       Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
       Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.       PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Ø  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai

4.       PEMBAGIAN SHU PERORANGAN
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Anggota sebanding jasanya
Ø  Dana pengurus
Ø  Dana pegawai/karyawan
Ø  Dana pendidikan koperasi
Ø  Dana social
Ø  Dana pembangunan daerah


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
   Ø  Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee) Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner).
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry ). Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel ). Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.


   Ø  Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

   Ø  Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·         Planning (Perencanaan)
·         Organizing (Pengorganisasian)
·         Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·         Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas

    2.       RAPAT ANGGOTA
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
Ø  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
Ø  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
Ø  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
Ø  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawai
Ø  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

PENGURUS

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
   Ø  Unsur Ketua
   Ø  Unsur Sekretaris
   Ø  Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
   Ø  Secara Kolektif Pengurus bertugas :
   Ø  Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
   Ø  Membina dan membimbing anggota
   Ø  Memelihara kekayaan koperasi
   Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
   Ø  Mengajukan rencana RK dan RAPB
   Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
   Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
   Ø  Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
   Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
   Ø  Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
   Ø  Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
   Ø  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.


Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
   Ø  Secara Perorangan :
·         Ketua :
v  Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
v  Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
v  Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
·         Sekretaris :
v  Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
v  Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
v  Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
·         Bendahara :
v  Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
v  Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
v  Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
v  Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
·         Pengawas
v  Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
v  Unsur Pengawas terdiri dari : Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota

4. PENGAWAS
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Secara Kolektif:
   Ø  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
   Ø  Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
   Ø  Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
   Ø  Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
   Ø  Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
   Ø  Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
   Ø  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
   Ø  Keputusan Rapat Anggota,
   Ø  Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

5.MANEJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
  Ø  Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
    Ø  Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
Ø  Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
Ø  Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
Ø   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Ø  Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer :
v  Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
v  Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
v  Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
   Ø    Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
   Ø  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
   Ø  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
   Ø  Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
   Ø  Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
   Ø  Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
   Ø  Bagian Sekretariat
   Ø  Bagian Keuangan
   Ø  Bagian Administrasi
   Ø  Unit-Unit Usaha Produktif




6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   Ø   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
   Ø  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota. Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC). Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.         JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
    Ø  Koperasi Desa
    Ø   Koperasi Pertanian
    Ø  Koperasi Peternakan
    Ø  Koperasi Industri
    Ø  Koperasi Simpan Pinjam
    Ø  Koperasi Perikanan
    Ø  Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
   Ø  Koperasi Pemakaian
   Ø  Koperasi Penghasilan atau Produksi
   Ø  Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
    Ø  Koperasi Primer
    Ø  Koperasi Pusat
    Ø  Koperasi Gabungan
   Ø  Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
   Ø  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
   Ø  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
   Ø  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
   Ø  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
3. BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

1.         ARTI MODAL KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
   Ø  usaha Koperasi
   Ø  Modal jangka panjang
   Ø  Modal jangka pendek
   Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
   Ø  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.       SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah. 
3.       DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
   Ø  Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

   Ø  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

  Ø  Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 
Sumber:
Diposkan oleh pendi_oi_oi di 22:52



Rabu, 31 Oktober 2012

TUGAS BAB V,VI, VII, DAN VIII


BAB V
SHU (sisa hasil usaha)

1.         PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
Ø  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

2.       RUMUS PEMBAGIAN SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

       Ø   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
       Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
       Ø  Total simpanan seluruh anggota
       Ø  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
       Ø  umlah simpanan per anggota
       Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
       Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
       Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.       PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Ø  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai

4.       PEMBAGIAN SHU PERORANGAN
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Anggota sebanding jasanya
Ø  Dana pengurus
Ø  Dana pegawai/karyawan
Ø  Dana pendidikan koperasi
Ø  Dana social
Ø  Dana pembangunan daerah


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
   Ø  Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee) Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner).
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry ). Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel ). Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.


   Ø  Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

   Ø  Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·         Planning (Perencanaan)
·         Organizing (Pengorganisasian)
·         Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·         Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas

    2.       RAPAT ANGGOTA
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
Ø  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
Ø  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
Ø  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
Ø  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawai
Ø  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

PENGURUS

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
   Ø  Unsur Ketua
   Ø  Unsur Sekretaris
   Ø  Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
   Ø  Secara Kolektif Pengurus bertugas :
   Ø  Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
   Ø  Membina dan membimbing anggota
   Ø  Memelihara kekayaan koperasi
   Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
   Ø  Mengajukan rencana RK dan RAPB
   Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
   Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
   Ø  Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
   Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
   Ø  Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
   Ø  Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
   Ø  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.


Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
   Ø  Secara Perorangan :
·         Ketua :
v  Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
v  Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
v  Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
·         Sekretaris :
v  Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
v  Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
v  Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
·         Bendahara :
v  Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
v  Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
v  Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
v  Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
·         Pengawas
v  Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
v  Unsur Pengawas terdiri dari : Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota

4. PENGAWAS
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Secara Kolektif:
   Ø  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
   Ø  Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
   Ø  Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
   Ø  Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
   Ø  Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
   Ø  Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
   Ø  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
   Ø  Keputusan Rapat Anggota,
   Ø  Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

5.MANEJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
  Ø  Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
    Ø  Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
Ø  Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
Ø  Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
Ø  Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
Ø   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Ø  Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer :
v  Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
v  Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
v  Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
   Ø    Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
   Ø  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
   Ø  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
   Ø  Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
   Ø  Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
   Ø  Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
   Ø  Bagian Sekretariat
   Ø  Bagian Keuangan
   Ø  Bagian Administrasi
   Ø  Unit-Unit Usaha Produktif




6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   Ø   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
   Ø  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota. Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC). Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.         JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
    Ø  Koperasi Desa
    Ø   Koperasi Pertanian
    Ø  Koperasi Peternakan
    Ø  Koperasi Industri
    Ø  Koperasi Simpan Pinjam
    Ø  Koperasi Perikanan
    Ø  Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
   Ø  Koperasi Pemakaian
   Ø  Koperasi Penghasilan atau Produksi
   Ø  Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
    Ø  Koperasi Primer
    Ø  Koperasi Pusat
    Ø  Koperasi Gabungan
   Ø  Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
   Ø  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
   Ø  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
   Ø  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
   Ø  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
3. BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

1.         ARTI MODAL KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
   Ø  usaha Koperasi
   Ø  Modal jangka panjang
   Ø  Modal jangka pendek
   Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
   Ø  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.       SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah. 
3.       DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
   Ø  Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

   Ø  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

  Ø  Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 
Sumber:
Diposkan oleh pendi_oi_oi di 22:52



Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei