1. Bentuk-bentuk
organisasi
a. Menurut
Hanel
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
pada
tujuan.
• Sub sistem koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir);
Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier);
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Menurut
Ropke
• Identifikasi
Ciri Khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi);
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi);
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi);
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem :
Anggota Koperasi ;
Badan Usaha Koperasi ;
Organisasi Koperasi.
c. Menurut
di Indonesia
§
Bentuk (Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas);
§
Rapat Anggota;
§
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
§
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar;
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi);
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan;
Pengesahan pertanggung jawaban;
Pembagian SHU;
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. Hirarki
tanggung jawab
Dalam
rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
a. Pengurus
Pengurus
memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan
efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
1) Tugas :
• Mengelola
koperasi dan usahanya;
• Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi;
• Menyelenggarakan
rapat anggota;
• Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban;
• Maintenance
daftar anggota dan pengurus.
2) Wewenang :
• Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan;
• Meningkatkan
peran koperasi.
b.
Pengawas
Pengawas atau
badan pemeriksa adalah orang-orang yang
diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada
pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni :
a) keorganisasian;
b) keusahaan;
c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki
posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisinya dapat menjadi
pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau
ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki persyaratan
kemampuan (kompentensi), yaitu :
a) kompentensi
pribadi;
b) kompentensi
profesional.
UU
25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dan
juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola
Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja,
manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota
dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi terlihat rumit. Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa
:
“pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha”.
“Dalam hal pengurus koperasi bermaksud
untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan”.
“Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus”.
“Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus,
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga
yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
• Pola
Manajemen Diantaranya :
Ø
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif;
Ø
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi;
Ø
Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area);
Ø
Seluruh unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
IV. Tujuan dan fungsi koperasi :
1. Pengertian
badan usaha
Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada
masyarakat.
2. Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
3. Tujuan
dan nilai koperasi
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1) Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit);
2) Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm);
3) Memaksimumkan
biaya (minimize profit).
4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat
angggota tahunan. Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota-anggotanya.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
5. Keterbatasan
teori perusahaan
a. Maximization
of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh
telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
b. Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation
of management
from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe
benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
c. Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. Teori laba
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut :
·
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba
Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan
bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu;
§
Skala ekonomi;
§
Kepemilikan hak paten;
§
Pembatasan dari
pemerintah.
7. Fungsi
laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri
perusahaan. Sebaiknya,
laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
8. Kegiatan
usaha koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1) unit
usaha simpan pinjam;
2) perdagangan
umum;
3) perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
4) kontraktor
dan konsultan bangunan;
5) penerbitan
dan percetakan;
6) agrobisnis
dan agroindustri;
7) jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8) jasa
telekomunikasi umum;
9) jasa teknologi informasi;
10) biro
jasa;
11) jasa
pengiriman barang;
12) jasa
transportasi;
13) jasa
pemasaran umum;
14) jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik;
15) jasa
pengembangan dan konsultan olahraga;
16) event
organizer;
17) kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan Usaha Koperasi
(BUK);
18) klinik
kesehatan dan apotek;
19) desain
grafis dan galeri seni.
Sumber :
Sumarsono, Sonny,
Drs, MM. (2003). Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Edilius, S.E., dan
Sudarsono, Drs, S.H. (1993). Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.
Website :