BAB II
Pengertian
dan Prinsip-Prinsip Koperasi
II.I Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
o
fungsi sosial
o
fungsi ekonomi
o
fungsi politik
o
fungsi etika
Definisi Koperasi
v Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
v Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
v Definisi
P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective
v Definisi
Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi memberi
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
v Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
v Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .
II.II Tujuan Koperasi
ü Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
ü UU No.
25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
II.III 5 Unsur Koperasi
Indonesia
o
Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
o
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
o
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
o
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
II.IV PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip-prinsip Munkner
§ Keanggotaan
bersifat sukarela
§ Keanggotaan
terbuka
§ Pengembangan
anggota
§ Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
§ Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§ Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
§ Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§ Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
§ Perkumpulan
dengan sukarela
§ Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§ Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing
anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffesen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional,
nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT
UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada
diri
sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 /
1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Sumber
: ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
0 komentar:
Posting Komentar