Minggu, 30 September 2012

II. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.52


BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
                   II.I Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

o    fungsi sosial
o    fungsi ekonomi
o    fungsi politik
o    fungsi etika

Definisi Koperasi

v  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
*       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
*       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
*       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
*       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
*       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
*       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

v  Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

v  Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

v  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

v  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .


II.II Tujuan Koperasi
ü  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

ü  UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
II.III 5 Unsur Koperasi Indonesia
o    Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
o    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
o    Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
o    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
o    Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


II.IV PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
*       Prinsip Munkner
*       Prinsip Rochdale
*       Prinsip Raiffeisen
*       Prinsip Herman Schulze
*       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


Prinsip-prinsip Munkner
§     Keanggotaan bersifat sukarela
§     Keanggotaan terbuka
§     Pengembangan anggota
§     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
§     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
§     Perkumpulan dengan sukarela
§     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§     Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
                      Pengawasan secara demokratis
                      Keanggotaan yang terbuka
                      Bunga atas modal dibatasi
                      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
                      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffesen
                      Swadaya
                      Daerah kerja terbatas
                      SHU untuk cadangan
                      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                      Usaha hanya kepada anggota
                      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
                      Swadaya
                      Daerah kerja tak terbatas
                      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
                      Tanggung jawab anggota terbatas
                      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
                      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
                      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
                      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
                      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
                      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
                      Adanya pembatasan bunga atas modal
                      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
                      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
                      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                      Kemandirian
                      Pendidikan perkoperasian
                      Kerjasama antar koperasi

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 30 September 2012

II. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
                   II.I Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

o    fungsi sosial
o    fungsi ekonomi
o    fungsi politik
o    fungsi etika

Definisi Koperasi

v  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
*       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
*       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
*       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
*       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
*       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
*       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

v  Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

v  Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

v  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

v  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .


II.II Tujuan Koperasi
ü  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

ü  UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
II.III 5 Unsur Koperasi Indonesia
o    Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
o    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
o    Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
o    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
o    Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


II.IV PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
*       Prinsip Munkner
*       Prinsip Rochdale
*       Prinsip Raiffeisen
*       Prinsip Herman Schulze
*       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


Prinsip-prinsip Munkner
§     Keanggotaan bersifat sukarela
§     Keanggotaan terbuka
§     Pengembangan anggota
§     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
§     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
§     Perkumpulan dengan sukarela
§     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§     Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
                      Pengawasan secara demokratis
                      Keanggotaan yang terbuka
                      Bunga atas modal dibatasi
                      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
                      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffesen
                      Swadaya
                      Daerah kerja terbatas
                      SHU untuk cadangan
                      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                      Usaha hanya kepada anggota
                      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
                      Swadaya
                      Daerah kerja tak terbatas
                      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
                      Tanggung jawab anggota terbatas
                      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
                      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
                      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
                      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
                      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
                      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
                      Adanya pembatasan bunga atas modal
                      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
                      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
                      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                      Kemandirian
                      Pendidikan perkoperasian
                      Kerjasama antar koperasi

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei