Minggu, 24 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB III)

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.04 0 komentar

BAB III

Hukum Perdata

1.Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
 
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
 
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
* Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
* Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )

4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.

Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.

IV. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB II)

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.03 0 komentar

BAB II
Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum

            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk       bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
            Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

A. Subjek Hukum Manusia
            Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan   kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga    meninggal dunia.
            Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap   dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
            2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         pemboros.

B. Subjek Hukum Badan Usaha
            Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah      ditentukan oleh hukum yaitu :
            1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
            2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat            menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang      ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
            Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa         benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),         dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini      penjelasannya :

F Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

F  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.   Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat    pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi        kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi            terhadap suatu prestasi (perjanjian).
            Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
            1. Jaminan yang bersifat umum : -      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                                        dengan uang)
                                                                 -      Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                            haknya pada pihak lain
            2. Jamian yang bersifat khusus:          - Gadai
                                                                        - Hipotik
                                                                        - Hak Tanggungan
                                                                        - Fidusia

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB I)

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.01 0 komentar


BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1   1.   Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

            Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

Ø   Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Ø      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Ø           J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah        laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø           Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø            Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø     Plato
            Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang          mengikat             masyarakat.
Ø            Aristoteles
            Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat       masyarakat tetapi             juga hakim.
Ø           E. Utrecht
            Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang            mengatur tata             tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati            oleh seluruh anggota masyarakat             oleh karena itu pelanggaran petunjuk      hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh             pemerintah/penguasa itu.
Ø           R. Soeroso SH
            Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan      tujuan             untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai       ciri memerintah dan             melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan       menjatuhkan sanksi hukuman bagi             yang melanggarnya.

Ø            Abdulkadir Muhammad, SH
            Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai             sanksi yang             tegas terhadap pelanggarnya.
Ø   Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
            Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu          sebagai suatu             perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan   manusia dalam masyarakat,          tapi harus pula mencakup lembaga     (institusi) dan proses yang diperlukan untuk       mewujudkan hukum itu             dalam kenyataan.

   Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

2. Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum

          Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan           hukum             itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas     keadilan dari masyarakat itu.

          sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang     mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang     apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

            Hukum ditinjau dari segi material dan formal


            • Sumber-sumber hukum material
            Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,   misalnya dari  sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
            Contoh :
            1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi  dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
            2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber             hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam      masyarakat.


            • Sumber hukum formal

            1. Undang – Undang (Statute)
                        Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
            2. Kebiasaan (Costum)
                        Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .            Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan  itu   selalu  berulang-       ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan  yang   berlawanan   dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum,     maka dengan  demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.



 Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)



Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang   masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun    berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum             kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
            Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan  - tambahan diluar induk kondifikasi.
            “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum  tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini  diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
            Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.



3.  Kaidah/Norma

          Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga    tertentu,   misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang    serta memaksa orang untuk    dapat berperilaku sesuai dengan keinginan   pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran  terhadap norma ini   berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman  mati).

4.  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi




            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan  menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya       ketidakseimbangan   antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas  dengan alat pemuas kebutuhan yang  jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan   Ingg: scarcity).

          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian      peristiwa ekonomi             yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
            Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
            a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi     (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)



            b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum    mengenai cara-              cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil      dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum  perburuhan dan hukum perumahan).


            Contoh hukum ekonomi :
  •  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain  biasanya             akan ikut merambat naik.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket  yang besar    dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset  atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang  modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor   gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang  beredar akan  menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang     dan jasa secara umum.

            ..





Minggu, 24 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB III)


BAB III

Hukum Perdata

1.Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
 
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
 
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
* Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
* Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )

4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.

Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.

IV. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB II)


BAB II
Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum

            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk       bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
            Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

A. Subjek Hukum Manusia
            Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan   kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga    meninggal dunia.
            Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap   dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
            2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         pemboros.

B. Subjek Hukum Badan Usaha
            Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah      ditentukan oleh hukum yaitu :
            1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
            2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat            menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang      ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
            Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa         benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),         dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini      penjelasannya :

F Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

F  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.   Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat    pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi        kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi            terhadap suatu prestasi (perjanjian).
            Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
            1. Jaminan yang bersifat umum : -      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                                        dengan uang)
                                                                 -      Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                            haknya pada pihak lain
            2. Jamian yang bersifat khusus:          - Gadai
                                                                        - Hipotik
                                                                        - Hak Tanggungan
                                                                        - Fidusia

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB I)



BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1   1.   Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

            Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

Ø   Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Ø      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Ø           J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah        laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø           Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø            Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø     Plato
            Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang          mengikat             masyarakat.
Ø            Aristoteles
            Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat       masyarakat tetapi             juga hakim.
Ø           E. Utrecht
            Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang            mengatur tata             tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati            oleh seluruh anggota masyarakat             oleh karena itu pelanggaran petunjuk      hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh             pemerintah/penguasa itu.
Ø           R. Soeroso SH
            Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan      tujuan             untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai       ciri memerintah dan             melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan       menjatuhkan sanksi hukuman bagi             yang melanggarnya.

Ø            Abdulkadir Muhammad, SH
            Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai             sanksi yang             tegas terhadap pelanggarnya.
Ø   Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
            Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu          sebagai suatu             perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan   manusia dalam masyarakat,          tapi harus pula mencakup lembaga     (institusi) dan proses yang diperlukan untuk       mewujudkan hukum itu             dalam kenyataan.

   Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

2. Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum

          Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan           hukum             itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas     keadilan dari masyarakat itu.

          sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang     mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang     apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

            Hukum ditinjau dari segi material dan formal


            • Sumber-sumber hukum material
            Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,   misalnya dari  sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
            Contoh :
            1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi  dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
            2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber             hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam      masyarakat.


            • Sumber hukum formal

            1. Undang – Undang (Statute)
                        Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
            2. Kebiasaan (Costum)
                        Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .            Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan  itu   selalu  berulang-       ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan  yang   berlawanan   dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum,     maka dengan  demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.



 Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)



Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang   masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun    berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum             kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
            Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan  - tambahan diluar induk kondifikasi.
            “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum  tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini  diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
            Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.



3.  Kaidah/Norma

          Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga    tertentu,   misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang    serta memaksa orang untuk    dapat berperilaku sesuai dengan keinginan   pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran  terhadap norma ini   berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman  mati).

4.  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi




            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan  menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya       ketidakseimbangan   antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas  dengan alat pemuas kebutuhan yang  jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan   Ingg: scarcity).

          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian      peristiwa ekonomi             yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
            Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
            a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi     (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)



            b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum    mengenai cara-              cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil      dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum  perburuhan dan hukum perumahan).


            Contoh hukum ekonomi :
  •  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain  biasanya             akan ikut merambat naik.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket  yang besar    dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset  atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang  modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor   gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang  beredar akan  menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang     dan jasa secara umum.

            ..





Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei