Minggu, 24 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB I)

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.01


BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1   1.   Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

            Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

Ø   Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Ø      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Ø           J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah        laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø           Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø            Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø     Plato
            Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang          mengikat             masyarakat.
Ø            Aristoteles
            Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat       masyarakat tetapi             juga hakim.
Ø           E. Utrecht
            Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang            mengatur tata             tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati            oleh seluruh anggota masyarakat             oleh karena itu pelanggaran petunjuk      hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh             pemerintah/penguasa itu.
Ø           R. Soeroso SH
            Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan      tujuan             untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai       ciri memerintah dan             melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan       menjatuhkan sanksi hukuman bagi             yang melanggarnya.

Ø            Abdulkadir Muhammad, SH
            Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai             sanksi yang             tegas terhadap pelanggarnya.
Ø   Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
            Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu          sebagai suatu             perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan   manusia dalam masyarakat,          tapi harus pula mencakup lembaga     (institusi) dan proses yang diperlukan untuk       mewujudkan hukum itu             dalam kenyataan.

   Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

2. Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum

          Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan           hukum             itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas     keadilan dari masyarakat itu.

          sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang     mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang     apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

            Hukum ditinjau dari segi material dan formal


            • Sumber-sumber hukum material
            Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,   misalnya dari  sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
            Contoh :
            1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi  dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
            2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber             hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam      masyarakat.


            • Sumber hukum formal

            1. Undang – Undang (Statute)
                        Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
            2. Kebiasaan (Costum)
                        Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .            Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan  itu   selalu  berulang-       ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan  yang   berlawanan   dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum,     maka dengan  demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.



 Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)



Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang   masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun    berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum             kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
            Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan  - tambahan diluar induk kondifikasi.
            “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum  tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini  diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
            Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.



3.  Kaidah/Norma

          Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga    tertentu,   misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang    serta memaksa orang untuk    dapat berperilaku sesuai dengan keinginan   pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran  terhadap norma ini   berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman  mati).

4.  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi




            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan  menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya       ketidakseimbangan   antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas  dengan alat pemuas kebutuhan yang  jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan   Ingg: scarcity).

          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian      peristiwa ekonomi             yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
            Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
            a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi     (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)



            b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum    mengenai cara-              cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil      dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum  perburuhan dan hukum perumahan).


            Contoh hukum ekonomi :
  •  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain  biasanya             akan ikut merambat naik.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket  yang besar    dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset  atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang  modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor   gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang  beredar akan  menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang     dan jasa secara umum.

            ..





0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 24 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAB I)



BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1   1.   Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

            Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

Ø   Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Ø      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Ø           J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah        laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø           Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø            Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø     Plato
            Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang          mengikat             masyarakat.
Ø            Aristoteles
            Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat       masyarakat tetapi             juga hakim.
Ø           E. Utrecht
            Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang            mengatur tata             tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati            oleh seluruh anggota masyarakat             oleh karena itu pelanggaran petunjuk      hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh             pemerintah/penguasa itu.
Ø           R. Soeroso SH
            Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan      tujuan             untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai       ciri memerintah dan             melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan       menjatuhkan sanksi hukuman bagi             yang melanggarnya.

Ø            Abdulkadir Muhammad, SH
            Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai             sanksi yang             tegas terhadap pelanggarnya.
Ø   Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
            Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu          sebagai suatu             perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan   manusia dalam masyarakat,          tapi harus pula mencakup lembaga     (institusi) dan proses yang diperlukan untuk       mewujudkan hukum itu             dalam kenyataan.

   Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

2. Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum

          Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan           hukum             itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas     keadilan dari masyarakat itu.

          sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang     mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang     apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

            Hukum ditinjau dari segi material dan formal


            • Sumber-sumber hukum material
            Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,   misalnya dari  sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
            Contoh :
            1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi  dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
            2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber             hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam      masyarakat.


            • Sumber hukum formal

            1. Undang – Undang (Statute)
                        Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
            2. Kebiasaan (Costum)
                        Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .            Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan  itu   selalu  berulang-       ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan  yang   berlawanan   dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum,     maka dengan  demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.



 Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)



Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang   masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun    berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum             kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
            Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan  - tambahan diluar induk kondifikasi.
            “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum  tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini  diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
            Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.



3.  Kaidah/Norma

          Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga    tertentu,   misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang    serta memaksa orang untuk    dapat berperilaku sesuai dengan keinginan   pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran  terhadap norma ini   berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman  mati).

4.  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi




            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan  menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya       ketidakseimbangan   antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas  dengan alat pemuas kebutuhan yang  jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan   Ingg: scarcity).

          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian      peristiwa ekonomi             yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
            Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
            a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi     (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)



            b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum    mengenai cara-              cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil      dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum  perburuhan dan hukum perumahan).


            Contoh hukum ekonomi :
  •  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain  biasanya             akan ikut merambat naik.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket  yang besar    dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset  atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang  modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor   gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang  beredar akan  menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang     dan jasa secara umum.

            ..





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei