BAB
I
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1 1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
Ø Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
Ø
Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan
moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto,
SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Ø Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
Ø R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang
serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan
sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Ø Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Ø Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan
Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan
yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya
disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
2. Tujuan Hukum dan
Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum
itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi
material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material
dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu
perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila
suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat,
dan kebiasaan itu selalu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian
timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh
pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Kodifikasi
hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka
diri terhadap terdapatnya tambahan - tambahan
diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang
menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak
lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
3. Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial
yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat
peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap
norma ini berupa sanksi denda sampai
hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
4. Pengertian ekonomi dan hukum
ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan Ingg:
scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi
2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara- cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi
manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
..
0 komentar:
Posting Komentar