Kamis, 10 November 2011

Cara Memasuki atau membangun Perusahaan

Diposting oleh hannidwijayanti di 22.08 0 komentar
Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah:
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi ( Franchising/waralaba )

1.         Membeli perusahaan yang telah dibangun
    Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.

2.  Memulai Perusahaan Baru
        Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan   yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
3. Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
System waralaba (franchising) sendiri di mulai dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer,Keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya.
Contoh perusahaan franchase local misalnya :
• Pizza/es krim/donut/cakes
Contohnya Holland Bakerry, Croisant de France, Nila Chandra Cakes
Franchisee asing, misalnya:
• Fast food
Contonya KFC, Texas Fried Chicken, MC Donald, A & W, Wendys, Hoka-Hoka Bento, O La La
• Restaurant/Café/Bar
Contohnya Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock, Kenny.
• Soft Drink : Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade, dll.
                                                                                                                                     sumber : google.com

TULISAN 2

Diposting oleh hannidwijayanti di 14.29 0 komentar
3. Menjelaskan Dampak Positif dan Negatif bagi perusahaan terhadap perlembangn Ekonomi di Indonesia ??




Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstats) bukan negara berdasarkan atas kekuatan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kenegaraan dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya akan diatur oleh hukum. Sebagaimana telah tertulis dalam tujuan negara di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.[1] Dalam hal memajukan kesejahteraan umum (rakyat) tentunya negara mempunyai regulasi agar tujuan tersebut dapat tercapai secara baik.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi.
Pelaku Ekonomi di Indonesia pada hakekatnya sangat bervariasi, baik mengenai eksistensinya di dalam peraturan kegiatannya maupun kedudukan institusinya. Pada strata terendah biasanya terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dengan kekuatan modal yang relatif terbatas. Pada strata menengah ke atas dapat dijumpai beberapa bentuk badan usaha, baik yang bukan Badan Hukum maupun yang mempunyai status sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai suatu Korporasi, Perseroan Terbatas atau PT, pasti mempunyai kemampuan untuk lebih mengembangkan dirinya dibandingkan dengan Badan Usaha yang lain, terutama yang tidak berbentuk Badan Hukum dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi.[2]
Eksistensi perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia tidak dapat dielakkan lagi. Perusahaan sudah menjadi salah satu anggota komunitas masyarakat. Bahkan hadirnya perusahaan di masyarakat telah membuat tatanan baru dalam komunitas akar rumput (masyarakat bawah). Tatanan tersebut dapat berupa tatanan ekonomi maupun tatanan sosiologis. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat ini tentunya memainkan peran dalam sistem ekonomi di Indonesia.
Dampak negatif bagi perusahaan dalam perekonomian di Indonesia :
Inflasi secara langsung mempengaruhi kinerja (tingkat laba) perusahaan di sektor riil serta daya beli masyarakat. Kenaikan inflasi di suatu periode dapat meningkatkan biaya produksi sehingga mengurangi laba perusahaan. Kenaikan inflasi juga dapat melemahkan daya beli masyarakat. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa tingkat inflasi sudah pada level yang cukup baik dan terkendali, dimana tren ini merupakan sinyal positif bagi kinerja perusahaan dan daya beli masyarakat.
Variabel lain yang menentukan pertumbuhan ekonomi di sektor riil adalah tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga merupakan landasan atau ukuran bagi layak atau tidak layaknya suatu usaha/investasi. Tingkat suku bunga juga merupakan indikator penentuan tingkat pengembalian modal atas risiko yang ditanggung oleh pemilik modal di pasar keuangan dan pasar modal. Tingkat suku bunga yang rendah akan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil ke arah yang lebih baik. Meskipun Bank Indonesia secara bertahap sudah menurunkan tingkat diskonto SBI, hingga saat ini perbankan nasional masih belum mengikutinya dengan penurunan suku bunga kredit.
Inflasi yang rendah dan terkendali, tingkat suku bunga yang rendah serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang stabil, merupakan sinyal positif yang mempengaruhi keputusan pelaku usaha/perusahaan untuk melakukan investasi, selain faktor-faktor non-ekonomi lainnya. Sektor riil yang bergerak memberikan peluang peningkatan permintaan pelaku usaha atas asuransi umum. Sinyal positif ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan mereka atas asuransi jiwa juga diharapkan dapat meningkat. Hal ini memberikan harapan baru bagi asuransi jiwa dan asuransi umum dalam pertumbuhan pangsa pasarnya. Semakin besar pangsa pasar asuransi yang tergarap, secara otomatis makin besar juga pangsa pasar reasuransi.
Dampak postif bagi perusahaan dalam perekonomian di Indonesia :
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Kamis, 10 November 2011

Cara Memasuki atau membangun Perusahaan

Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah:
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi ( Franchising/waralaba )

1.         Membeli perusahaan yang telah dibangun
    Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.

2.  Memulai Perusahaan Baru
        Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan   yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
3. Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
System waralaba (franchising) sendiri di mulai dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer,Keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya.
Contoh perusahaan franchase local misalnya :
• Pizza/es krim/donut/cakes
Contohnya Holland Bakerry, Croisant de France, Nila Chandra Cakes
Franchisee asing, misalnya:
• Fast food
Contonya KFC, Texas Fried Chicken, MC Donald, A & W, Wendys, Hoka-Hoka Bento, O La La
• Restaurant/Café/Bar
Contohnya Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock, Kenny.
• Soft Drink : Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade, dll.
                                                                                                                                     sumber : google.com

TULISAN 2

3. Menjelaskan Dampak Positif dan Negatif bagi perusahaan terhadap perlembangn Ekonomi di Indonesia ??




Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstats) bukan negara berdasarkan atas kekuatan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kenegaraan dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya akan diatur oleh hukum. Sebagaimana telah tertulis dalam tujuan negara di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.[1] Dalam hal memajukan kesejahteraan umum (rakyat) tentunya negara mempunyai regulasi agar tujuan tersebut dapat tercapai secara baik.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi.
Pelaku Ekonomi di Indonesia pada hakekatnya sangat bervariasi, baik mengenai eksistensinya di dalam peraturan kegiatannya maupun kedudukan institusinya. Pada strata terendah biasanya terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dengan kekuatan modal yang relatif terbatas. Pada strata menengah ke atas dapat dijumpai beberapa bentuk badan usaha, baik yang bukan Badan Hukum maupun yang mempunyai status sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai suatu Korporasi, Perseroan Terbatas atau PT, pasti mempunyai kemampuan untuk lebih mengembangkan dirinya dibandingkan dengan Badan Usaha yang lain, terutama yang tidak berbentuk Badan Hukum dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi.[2]
Eksistensi perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia tidak dapat dielakkan lagi. Perusahaan sudah menjadi salah satu anggota komunitas masyarakat. Bahkan hadirnya perusahaan di masyarakat telah membuat tatanan baru dalam komunitas akar rumput (masyarakat bawah). Tatanan tersebut dapat berupa tatanan ekonomi maupun tatanan sosiologis. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat ini tentunya memainkan peran dalam sistem ekonomi di Indonesia.
Dampak negatif bagi perusahaan dalam perekonomian di Indonesia :
Inflasi secara langsung mempengaruhi kinerja (tingkat laba) perusahaan di sektor riil serta daya beli masyarakat. Kenaikan inflasi di suatu periode dapat meningkatkan biaya produksi sehingga mengurangi laba perusahaan. Kenaikan inflasi juga dapat melemahkan daya beli masyarakat. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa tingkat inflasi sudah pada level yang cukup baik dan terkendali, dimana tren ini merupakan sinyal positif bagi kinerja perusahaan dan daya beli masyarakat.
Variabel lain yang menentukan pertumbuhan ekonomi di sektor riil adalah tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga merupakan landasan atau ukuran bagi layak atau tidak layaknya suatu usaha/investasi. Tingkat suku bunga juga merupakan indikator penentuan tingkat pengembalian modal atas risiko yang ditanggung oleh pemilik modal di pasar keuangan dan pasar modal. Tingkat suku bunga yang rendah akan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil ke arah yang lebih baik. Meskipun Bank Indonesia secara bertahap sudah menurunkan tingkat diskonto SBI, hingga saat ini perbankan nasional masih belum mengikutinya dengan penurunan suku bunga kredit.
Inflasi yang rendah dan terkendali, tingkat suku bunga yang rendah serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang stabil, merupakan sinyal positif yang mempengaruhi keputusan pelaku usaha/perusahaan untuk melakukan investasi, selain faktor-faktor non-ekonomi lainnya. Sektor riil yang bergerak memberikan peluang peningkatan permintaan pelaku usaha atas asuransi umum. Sinyal positif ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan mereka atas asuransi jiwa juga diharapkan dapat meningkat. Hal ini memberikan harapan baru bagi asuransi jiwa dan asuransi umum dalam pertumbuhan pangsa pasarnya. Semakin besar pangsa pasar asuransi yang tergarap, secara otomatis makin besar juga pangsa pasar reasuransi.
Dampak postif bagi perusahaan dalam perekonomian di Indonesia :
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei