Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstats) bukan negara berdasarkan atas kekuatan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kenegaraan dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya akan diatur oleh hukum. Sebagaimana telah tertulis dalam tujuan negara di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.[1] Dalam hal memajukan kesejahteraan umum (rakyat) tentunya negara mempunyai regulasi agar tujuan tersebut dapat tercapai secara baik.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi.Pelaku Ekonomi di Indonesia pada hakekatnya sangat bervariasi, baik mengenai eksistensinya di dalam peraturan kegiatannya maupun kedudukan institusinya. Pada strata terendah biasanya terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dengan kekuatan modal yang relatif terbatas. Pada strata menengah ke atas dapat dijumpai beberapa bentuk badan usaha, baik yang bukan Badan Hukum maupun yang mempunyai status sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai suatu Korporasi, Perseroan Terbatas atau PT, pasti mempunyai kemampuan untuk lebih mengembangkan dirinya dibandingkan dengan Badan Usaha yang lain, terutama yang tidak berbentuk Badan Hukum dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi.[2]
Eksistensi perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia tidak dapat dielakkan lagi. Perusahaan sudah menjadi salah satu anggota komunitas masyarakat. Bahkan hadirnya perusahaan di masyarakat telah membuat tatanan baru dalam komunitas akar rumput (masyarakat bawah). Tatanan tersebut dapat berupa tatanan ekonomi maupun tatanan sosiologis. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat ini tentunya memainkan peran dalam sistem ekonomi di Indonesia.
Dampak negatif bagi perusahaan dalam perekonomian di Indonesia :
Inflasi secara langsung mempengaruhi kinerja (tingkat laba) perusahaan di sektor riil serta daya beli masyarakat. Kenaikan inflasi di suatu periode dapat meningkatkan biaya produksi sehingga mengurangi laba perusahaan. Kenaikan inflasi juga dapat melemahkan daya beli masyarakat. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa tingkat inflasi sudah pada level yang cukup baik dan terkendali, dimana tren ini merupakan sinyal positif bagi kinerja perusahaan dan daya beli masyarakat.
Variabel lain yang menentukan pertumbuhan ekonomi di sektor riil adalah tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga merupakan landasan atau ukuran bagi layak atau tidak layaknya suatu usaha/investasi. Tingkat suku bunga juga merupakan indikator penentuan tingkat pengembalian modal atas risiko yang ditanggung oleh pemilik modal di pasar keuangan dan pasar modal. Tingkat suku bunga yang rendah akan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil ke arah yang lebih baik. Meskipun Bank Indonesia secara bertahap sudah menurunkan tingkat diskonto SBI, hingga saat ini perbankan nasional masih belum mengikutinya dengan penurunan suku bunga kredit.
Inflasi yang rendah dan terkendali, tingkat suku bunga yang rendah serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang stabil, merupakan sinyal positif yang mempengaruhi keputusan pelaku usaha/perusahaan untuk melakukan investasi, selain faktor-faktor non-ekonomi lainnya. Sektor riil yang bergerak memberikan peluang peningkatan permintaan pelaku usaha atas asuransi umum. Sinyal positif ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan mereka atas asuransi jiwa juga diharapkan dapat meningkat. Hal ini memberikan harapan baru bagi asuransi jiwa dan asuransi umum dalam pertumbuhan pangsa pasarnya. Semakin besar pangsa pasar asuransi yang tergarap, secara otomatis makin besar juga pangsa pasar reasuransi.
Dampak postif bagi perusahaan dalam perekonomian di Indonesia :
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar