Rabu, 07 Januari 2015

Analisis Jurnal GCG DAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Diposting oleh hannidwijayanti di 01.56 0 komentar
Jurnal tentang Etika Profesi Akuntansi Terhadap Kemajuan Perusahaan
            PERAN AKUNTAN MANAJEMEN DALAM PENGUKURAN DAN
         IMPLEMENTASI STRATEGI PERUSAHAAN

Sri Sundari, SE, M.Si, Ak.

Abstraks

Akuntan manajemen adalah salah satu profesi yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Keterlibatan akuntan manajemen mencakup salah satu bagian dari manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai penyedia informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Selaku akuntan manajemen, profesi tersebut adalah bagian dari manajemen perusahaan sehingga dia terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas perusahaan.

Pengukuran kinerja bertujuan untuk memotivasi manajemen dan karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dan mencegah mereka berperilaku menyimpang dari yang diinginkan guna dapat tercapainya tujuan perusahaan secara jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian jelas bahwa pengukuran kinerja dapat memberikan pengaruh positif bagi peningkatan kinerja perusahaan. Hal ini tentu secara tidak langsung akan membantu keberhasilan aplikasi good corporate governance dalam perusahaan.

Dengan adanya penerapan Good Corporate Governance (GCG ) dalam perusahaan, dalam jangka panjang dapat meningkatkan kinerja perusahaan, yaitu dengan cara menerapkan lima strategi pokok, yaitu trust, integrity, professionalism, customer focus dan excellence. Selain itu, harus ada kepercayaan stakeholders dan manajemen dalam menetapkan pentingnya nilai-nilai budaya untuk menjadi acuan dan harus dihayati oleh segenap anggota perusahaan dalam menjalankan operasional perusahaan

Keynote: akuntan manajemen, good corporate governance dan strategi perusahaan



Pendahuluan

Kemajuan di bidang industri mengharuskan perusahaan untuk berkembang sejalan dengan kemajuan tersebut. Kondisi ini menyebabkan perusahaan berlomba-lomba melakukan diversifikasi produk atau menghasilkan produk dengan biaya yang paling rendah (cost leadership).



Setiap industri tentunya ingin tetap mempertahankan entitas bisnisnya dalam kondisi bagaimanapun termasuk ditengah kondisi perekonomian yang kompleks dan memasuki era globalisasi. Berbagai strategi dilakukan agar industri tetap survive. Strategi yang dilakukan tentunya berkaitan erat dengan visi dan misi perusahaan dalam rangka memenuhi tujuan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Secara umum tujuan jangka pendek perusahaan adalah memperoleh laba dan tujuan jangka panjangnya tidak lain adalah mempertahankan entitas bisnisnya (survive). Untuk memenuhi tujuan ini akuntan manajemen sebagai penyedia informasi yang dibutuhkan oleh top manajemen dalam pengambilan keputusannya, harus menjaga tingkat kompetensi profesional yang dimiliki dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya dan mengungkapkan semua informasi yang relevan dan dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pemakai laporan keuangan.


Oleh karena akuntansi manajemen hanya ditujukan untuk melayani keperluan informasi para pemakai internal, yaitu pihak manajemen perusahaan, maka dukungan bidang akuntansi ini terhadap terciptanya good corporate governance tidaklah terlihat secara langsung. Akuntansi manajemen dapat memberikan kontribusinya bagi keberhasilan dan peningkatan aplikasi good corporate governance, seperti strategi yang dapat meningkatkan posisi bersaing dan tentunya juga kinerja perusahaan.

Dalam akuntansi manajemen dikenal sistem pengendalian biaya yang terdiri dari akuntansi biaya dan manajemen biaya. Akuntansi biaya bertujuan untuk menghitung dan mengalokasikan biaya kepada produk sehingga harga pokok produk dapat ditetapkan secara benar dan akurat. Meskipun aspek efisiensi juga ikut menjadi perhatian, namun fokus utama akuntansi biaya ini adalah kepada kandungan biaya. Sebaliknya manajemen biaya terarah terutama kepada tujuan untuk menurunkan biaya dan perbaikan yang berkelanjutan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keduanya bertujuan agar perusahaan dapat menghasilkan produk yang efisien dan harga pokoknya telah dihitung secara akurat. Hal ini jelas akan sangat membantu manajemen dalam mengelola perusahaan secara efisien dan efektif, yang tentunya akan memberikan kontribusi yang berarti juga bagi aplikasi good corporate governance.


Dengan tersedianya informasi akuntansi manajemen (terutama informasi biaya) pihak manajemen akan lebih mudah dalam proses pengambilan keputusan. Semakin baik informasi yang dipersiapkan oleh akuntan manajemen, maka akan semakin baik pula kualitas keputusan yang dibuat oleh manajemen.. Keputusan yang terbaik tentunya akan memberikan profit yang optimal bagi perusahaan. Profit yang optimal tentu akan meningkatkan kesejahteraan para pemegang saham, manajemen dan karyawan perusahaan dan jelas sejalan dengan tujuan dari aplikasi good corporate governance.


Pengukuran kinerja bertujuan untuk memotivasi manajemen dan karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dan mencegah mereka berperilaku menyimpang dari yang diinginkan guna dapat tercapainya tujuan perusahaan secara jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian jelas bahwa pengukuran kinerja dapat memberikan pengaruh positif bagi peningkatan kinerja perusahaan. Hal ini tentu secara tidak langsung akanm membantu keberhasilan aplikasi good corporate governance dalam perusahaan.

Sistem pengukuran kinerja perusahaan telah berkembang dengan pesat, yang sebelumnya hanya terfokus pada aspek keuangan saja seperti menggunakan metode ROI (Return on Investment), RI (Residual Income) atau EVA (Economic Value Added), kini ada sistem pengukuran kinerja yang kontemporer, yaitu pengukuran kinerja yang lebih menyeluruh, tidak hanya terfokus pada aspek keuangan saja, namun aspek non keuangan juga diperhatikan seperti aspek pelanggan, aspek proses bisnis internal serta aspek pembelajaran dan pertumbuhan.


Keberhasilan sebuah perusahaan dalam memenangkan persaingan dan sekaligus mencapai kinerja yang tinggi sangat ditentukan oleh apa dan bagaimana strategi yang digunakannya. Strategi merupakan langkah-langkah tindakan guna mewujudkan tujuan dan misi perusahaan. Dua strategi yang utama terdiri atas product differentiation dan cost leadership. Differentiation adalah strategi berupa penciptaan dan pemeliharaan produk yang unik menurut persepsi konsumen, sementara cost leadership adalah strategi untuk menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang termurah. Untuk dapat menjalankan strategi-strategi ini, akuntan manajemen amat berperan dalam penyediaan informasi yang diperlukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa akuntan manajemen secara langsung juga ikut membantu keberhasilan penerapan atau aplikasi good corporate governance.

Pengukuran dan Implementasi Good Corporate Governance (GCG)

Dalam mewujudkan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, terdapat dua aspek keseimbangan, yaitu keseimbangan internal dan eksternal. Keseimbangan internal dilakukan dengan cara menyajikan informasi yang berguna dalam evaluasi kinerja, informasi tentang sumber daya yang dimiliki perusahaan, semua transaksi dan kejadian internal, dan informasi untuk keputusan manajemen internal. Sedangkan keseimbangan eksternal dilakukan dengan cara menyajikan informasi bisnis kepada para pemegang saham, kreditur, bank, dan organisasi lainnya yang berkepentingan.

Untuk mewujudkan dua aspek keseimbangan tersebut, terdapat empat prinsip dasar praktik GCG yang telah dibahas didepan. Keempat prinsip dasar ini harus menjadi acuan dalam penyelenggaraa perusahaan. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan menyediakan informasi secara terbuka dan lengkap tentang aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam laporan keuangan tahunannya.


Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994 telah menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus mengikuti prinsip full disclosure. Demikian pula pihak BAPEPAM sebagai regulatory body pasar modal di Indonesia, sudah menentukan bahwa semua perusahaan yang telah go-public di Indonesia harus menjalankan prinsip full disclosure dalam laporan keuangannya dan hal ini merupakan bagian dari upaya penerapan GCG.


Untuk menjamin terlaksananya mekanisme governance, sebenarnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 telah diatur beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan. Khusus mengenai prinsip transparansi keuangan, dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa direksi perusahaan diharuskan menerbitkan laporan keuangan yang meliputi laporan keuangan interim (tengah tahunan) dan laporan keuangan tahunan (annual report) yang harus diaudit oleh akuntan publik dan dipublikasikan dalam surart kabar nasional.


Lebih lanjut, pihak BAPEPAM melalui aturannya nomor 38 tahun 1996 lebih memperjelas aturan tersebut dengan mengeluarkan aturan tentang hal-hal apa saja yang harus dirinci oleh perusahaan publik dalam menerbitkan laporan keuangan tahunan mereka (Herwidayatmo, 2000). Laporan keuangan tahunan harus mencakup ikhtisar data keuangan penting perusahaan untuk periode lima tahun, analisis dan pembahasan oleh manajemen, penjelasan mengenai investasi atau divestasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dan transaksi dengan pihak afiliasi serta laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.


Upaya untuk menegakkan prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan yang telah go-publik oleh BAPEPAM terus berlangsung. Tujuannya adalah (a) menjaga kelangsungan usaha perusahaan dengan pengelolaan yang lebih baik, struktur organisasi yang jelas,dan system informasi manajemen yang akurat. (b) mengurangi adanya Asymmetry Information antara menejemen dan pemilik perusahaan,dan (c) menjaga kepercayaan publik dengan pengungkapan informasi yang berkualitas dalam laporan tahunannya.


Meskipun upaya penerapan GCG terus berlangsung, namun praktik GCG di perusahaan di Indonesia masih ada kelemahan-kelemahan. Menurut Herwidayatmo (2000), praktik-praktik di Indonesia yang bertentangan dengan konsep GCG dapat dikelompokkan menjadi (a) adanya konsentrasi kepemilikan oleh pihak tertentu yang memungkinkan terjadinya hubungan afiliasi antara pemilik, pengawas dan direktur, (b) tidak efektifnya dewan komisaris, dan (c) lemahnya law enforcement.


Struktur didefiniskan sebagai satu cara bagaimana aktivitas dalam organisasi dibagi, diorganisir dan dikoordinasi (Stoner, Freeman dan Gilbert, 1995). Struktur governance dapat diartikan sebagai suatu kerangka dalam organisasi untuk menerapkan berbagai prinsip governance sehingga prinsip tersebut dapat dibagi, dijalankan dan dikendalikan. Secara spesifik, struktur governance harus didesain untuk mendukung jalannya aktivitas organisasi secara bertanggungjawab dan terkendali.


Pada dasarnya struktur governance diatur oleh Undang-undang sebagai dasar legalitas berdirinya sebuah entitas. Misalnya dalam model Anglo-Saxon, struktur governance akan terdiri dari RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ), Board of Directors ( representasi dari para pemegang saham/pemilik ), serta Executive Managers (manajemen yang akan menjalankan aktivitas ).Model Anglo-Saxon ini disebut dengan Single-board system yaitu struktur Corporate Governance yang tidak memisahkan keanggotan dewan komisaris dan dewan direksi. Dalam sistem ini anggota dewan komisaris juga merangkap anggota dewan direksi dan kedua dewan ini disebut sebagai board of directors. Perusahaan-perusahaan di Inggris dan Amerika serta negara-negara lain umumnya berbasis single-board system yang dipengaruhi langsung oleh model Anglo-Saxon.




Tujuan GCG pada intinya adalah menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut adalah pihak internal yang meliputi dewan komisaris, direksi, karyawan dan pihak eksternal yang meliputi investor, kreditur, pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Dalam praktiknya Corporate Governance berbeda di setiap negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menimbulkan beberapa versi yang menyangkut prinsip-prinsip Corporate Governance, namun pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan.


Menurut Cadbury Report (1992), prinsip utama GCG adalah keterbukaan, integritas dan akuntabilitas. Sedangkan menurut Organization for Economic Corporation and Development atau OECD, prinsip dasar GCG adalah: kewajaran (fairness), akuntalibitas (accountability), transparansi (transparency), dan responlibilitas (responsibility). Prinsip – prinsip tersebut digunakan untuk mengukur seberapa jauh GCG telah diterapkan dalam perusahaan. Keempat prinsip dasar diatas adalah sebagai berikut:

1.      Kewajaran (fairness)

Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas termasuk hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Praktik kewajaran juga mencakup adanya sistem hukum dan peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham dari praktik kecurangan (fraud) dan praktik-praktik insider trading yang dilakukan oleh agen/manajer. Prinsip kewajaran ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan kontrak antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki kepentingan yang berbeda (conflict of interest).

2.      Akuntabilitas (Accountability).

Prinsip akuntabilitas berhubungan dengan adanya sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit pengawasan yang ada di perusahaan. Akuntabilitas dilaksanakan dengan adanya dewan komisaris dan direksi independent dan komite audit. Akuntabilitas diperlukan sebagai salah satu solusi mengatasi Agency Problem yang timbul antara pemegang saham dan direksi serta pengendaliannya oleh dewan komisaris. Praktik-praktik yang diharapkan muncul dalam menerapkan akuntabilitas diantaranya pemberdayaan dewan komisaris untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap manajemen guna memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.

3.      Transparansi (Transparency).

Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disajikan oleh perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator-indikator yang sama. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan teknologi informasi dan sistem informasi akuntansi manajemen untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi, termasuk juga mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka (Tjager dkk, 2003). Dengan kata lain prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan dalam penyajian (disclosure) informasi yang dimiliki perusahaan.

4.      Responsibilitas (Responsibility).

Responsibilitas diartikan sebagai tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial. Responsibilitas menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal tersebut untuk merealisasikan tujuan yang hendak dicapai GCG, yaitu mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan pihak-pihak lainnya.



Untuk dapat menjalankan good governance yang diharapkan, top manajemen bekerja sama dengan akuntan manajemen harus melengkapi dirinya dengan berbagai strategi yang dapat melancarkan pencapaian tujuan tersebut. Strategi pokok yang perlu dilakukan adalah:

1.    Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan

2.    Memperbaiki image perusahaan, menigkatkan penerapan Good Corporate Governance dan        memperkuat kapabilitas perusahaan.

3.    Melanjutkan pengembangan bisnis pada seluruh segmen yang telah ditetapkan.
4.    Meningkatkan efisiensi operasional.

5.  Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui penerapan corporate values,  performance culture, sales dan risk culture.



Peran Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen adalah salah satu profesi yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Keterlibatan akuntan manajemen mencakup salah satu bagian dari manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai penyedia informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Selaku akuntan manajemen, profesi adalah bagian dari manajemen perusahaan sehingga dia terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas perusahaan.


IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan pernyataan tentang standar perilaku etis seorang akuntan manajemen, yaitu antara lain adalah:


1.      Kompetensi, akuntan manajemen bertanggungjawab untuk menjaga tingkat kompetensi professional yang dimiliki dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya dan melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum peraturan dan standar teknis yang berlaku.

2.      Kerahasian, akuntan manajemen tidak boleh membocorkan informasi tentang perusahaan yang tanpa ijin.

3.      Integritas, akuntan manajemen harus dapat menghindari konflik internal dengan pihak perusahaan dan selalu mendiskusikan masalah yang timbul dengan top manajemen untuk mencari solusinya.

4.      Objektivitas, akuntan manajemen harus mengungkapkan semua informasi yang relevan dan dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pemakai laporan, komentar dan rekomendasi yang dikeluarkan.

Penilaian kinerja adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional perusahaan, berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Penilaian kinerja merupakan proses pengukuran kinerja sampai sejauh mana manajemen mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan atau seberapa baik seseorang melakukan pekerjaan yang ditugaskan.


Dengan adanya penerapan GCG dalam perusahaan, dalam jangka panjang dapat meningkatkan kinerja perusahaan, yaitu dengan cara menerapkan lima strategi pokok yang telah dibahas di atas. Selain itu, harus ada kepercayaan stakeholders dan manajemen menetapkan pentingnya nilai-nilai budaya untuk menjadi acuan dan harus dihayati oleh segenap anggota perusahaan dalam menjalankan operasional perusahaan.



Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan manajemen secara signifikan terlibat dalam berbagai aktivitas penerapan masing-masing prinsip GCG sebagai berikut:

1.      Prinsip Kewajaran (Fairness)

Laporan keuangan dikatakan wajar bila laporan keuangan tersebut memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti laporan keuangan tersebut tidak mengandung salah saji material,disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Bagi akuntan manajemen, meskipun dia bekerja untuk pihak manajemen, mereka tetap harus memegang profesionalisme mereka karena akuntan sebagai profesi dalam melaksanakan tugasnya dibatasi oleh kode etik dan mereka harus tetap menjaga public trust dari masyarakat. Memang sering terjadi konflik dalam diri akuntan manajemen yang bekerja pada perusahaan karena di satu pihak mereka harus tetap memegang kode etik profesi namun dilain pihak kadangkala mereka harus keinginan manajemen perusahaan tempat mereka (akuntan manajemen) bekerja untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kode etik. Bila terjadi hal yang demikian, keputusan untuk bediri pada pihak yang mana ada pada diri akuntan manajemen. Bila akuntan manajemen tersebut memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya, tentu dia tetap memegang etika profesi untuk mengukapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara fair sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku. Dengan ditegakkannya prinsip fairness ini, paling tidak akuntan manajemen berperan membantu pihak stakeholdelrs dalam menilai perkembangan suatu perusahaan dan membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yg disajikan harus memiliki daya banding (comparability). Daya banding dapat diperoleh jika informasi akuntansi disajikan secara konsisten, baik konsisten dalam pemakaian metode akuntansi maupun konsisten dalam pengukurannya. Jika penggunaan metode dan prinsip penyajian setiap tahunnya berbeda, akan sulit kiranya para pemakai informasi akuntansi untuk melakukan perbandingan atau melakukan penilaian terhadap perkembangan usaha perusahaan.

2.      Prinsip Akuntabilitas (Accountability) merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif yaitu dengan dibentuknya komite audit. Akuntan manajemen melakukan tinjauan atas reliabilitas dan intregitas informasi akuntansi dalam laporan keuangan dan laporan operasional lain beserta kriteria untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.Untuk alasan itulah profesi akuntan manajemen sangat diperlukan dan mempunyai peranan yang penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.

3.      Prinsip Transparansi (Transparency)

Prinsip transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dengan kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator-indikator yang sama. Untuk itu, informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan oleh akuntan manajemen sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian pengungkapan yang lengkap (full disclosure) atas semua informasi yang dimiliki perusahaan.


Peran akuntan manajemen menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada para pemakai laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan salah satu aturan BAPEPAM yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan publik harus mengandung unsur keterbukaan (transparan) dengan mengungkapkan kejadian ekonomis yang bermanfaat kepada para pemakai laporan keuangan. Praktik yang dikembangkan dalam rangka transparansi, diantaranya perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi-transaksi penting yang berkaitan dengan perusahaan, risiko yang dihadapidan rencana/kebijakan perusahaan yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu untuk menyampaikan kepada semua pihak tentang struktur kepemilikan perusahaan serta perubahan-perubahan yang terjadi.

4.      Prinsip Responsibilitas (Responsibility)

Prinsip ini berhubungan dengan tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat yaitu dengan cara mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan sebagainya. Prinsip ini berkaitan juga dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku.Seiring dengan pertumbuhan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggung jawab sosial perusahaan, profesi akuntan manajemen juga mengalami perubahan peran. Pelaporan informasi non-keuangan ini secara umum telah terakomodasi dalam pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) nomor satu tentang Penyajian Laporan Keuangan. Dalam PSAK nomor satu ini dinyatakan bahwa perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan, khususnya bagi industri dimana faktor lingkungan hidup memegang peranan penting. Untuk itulah sudah saatnya akuntan manajemen mengungkapkan informasi tentangaktivitas perusahaan yang mengangkut aspek SEE ( Social, Ethical, dan Environment). Peran akuntan manajemen untuk menegakkan prinsip ini semakin berkembang dengan adanya Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Bapepam, BEJ, Kementerian Negara lingkungan hidup, dan in Forum for Corporate Governance Indonesia pada bulan Juni 2005. Tujuan ISRA ini adalah memberikan award kepada perusahaan yang telah menerapka dan membuat Sustainability Reporting ( SR ) dengan baik guna mendorong perusahaan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. SR adalah pengungkapan ( disclosure ) tentang kegiatan perusahaan yang menyangkut aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang merupakan tanggungjawab sosial perusahaan ( Satyo, 2005 ). Dalam proses penyiapan ISRA ini, peran akuntan manajemen sangat besar. Akuntan yang menjadi top management, dapat membuat kebijakan –kebijakan yang mendorong penyajian Sustainability Reporting, sedangkan akuntan yang berada pada midle manajement dapat berperan dalam penilaian dan pengukuran aktivitas SEE perusahaan serta dampak yang dipengaruhinya.



Kesimpulan

Keberhasilan sebuah perusahaan dalam memenangkan persaingan dan sekaligus mencapai kinerja yang tinggi sangat ditentukan oleh apa dan bagaimana strategi yang digunakannya. Strategi merupakan langkah-langkah dan tindakan guna mewujudkan tujuan dan misi perusahaan. Dua strategi yang utama terdiri atas product differentiation dan cost leadership. Differentiation adalah strategi berupa penciptaan dan pemeliharaan produk yang unik menurut persepsi konsumen, sementara cost leadership adalah strategi untuk menghasilkan produk berkualitas dengan biaya termurah. Untuk dapat menjalankan strategi-strategi ini, akuntan manajemen sangat berperan dalam penyediaan informasi yang diperlukan oleh top manajemen. Jadi dapat dikatakan bahwa akuntan manajemen secara langsung ikut membantu dalam keberhasilan penerapan good corporate governance (GCG).


Bagi akuntan manajemen, meskipun dia bekerja untuk pihak manajemen, mereka tetap harus memegang profesionalisme mereka karena akuntan manajemen sebagai profesi dalam melaksanakan tugasnya dibatasi oleh kode etik dan mereka harus tetap menjaga public trust dari masyarakat dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya, tentu dia tetap memegang etika profesi untuk mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara transfaran/ fair sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku . Dengan ditegakkannya prinsip fairness ini, paling tidak akuntan manajemen berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan dan membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan perusahaan yang lainnya.


Akuntan manajemen melakukan tinjauan atas reliabilitas dan intertigritas informasi dalam laporan keuangan dan laporan operasional lain beserta kriteria untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.


Untuk alasan itulah profesi akuntan manajemen sangat diperlukan dan mempunyai peranan yang penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.


Peran akuntan manajemen menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaa secara transparan kepada pemakai laporan keuangan. Praktik yang dikembangkan dalam rangka transparansi diantaranya perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi-transaksi penting berkait dengan perusahaan, risiko yang dihadapi dan rencana/kebijakan perusahaan ( corporate action ) yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu untuk menyampaikan kepada semua pihak tentang struktur kepemilikan perusahaan serta perubahan-perubahan yang terjadi.


Dalam proses penyiapan ISRA (Indonesia Sustainability Reporting Award) ini, peran akuntan manajemen sangat besar. Akuntan manajemen yang menjadi top management, dapat membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong penyajian Sustainability Reporting, sedangkan akuntan manajemen yang berada pada middle management dapat berperan dalam penilaian dan pengukuran aktivitas SEE (Social, Ethical dan Environment) perusahaan serta dampak yang dipengaruhinya.






REVIEW JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
 JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 13-20

Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan,
dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Akuntan Publik

Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto
Trisakti School of Management
Email: arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com

ABSTRAK

Untuk mempertahankan kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi tersebut adalah profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Data diperoleh melalui kuisioner survei yang diisi oleh akuntan senior sampai partner yang bekerja di Kantor Akuntan Publik. Data dianalisis menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam proses  memeriksaan laporan keuangan.
Kata kunci: Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan,etika profesi dan pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik.

PENDAHULUAN
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

RUMUSAN MASALAH
            Bagaimana pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan secara empiris?

HIPOTESIS
H1: Profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

H2: Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

H3: Etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Model penelitian dapat dilihat pada Gambar 1.



Gambar 1 Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas

METODE PENELITIAN
Obyek penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para akuntan publik tersebut harus memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang pendidikan minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan publik senior, untuk tujuan memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat materialitas.
Metoda sampling yang digunakan adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan, sehingga penulis mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sikap seseorang profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999) menyatakan akuntan yang memiliki pengetahuan dan keahlian secara profesional dapat meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam suatu siklus akuntansi. Variabel pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan menggunakan sembilan belas item instrumen untuk mendeteksi macam–macam kekeliruan yang terjadi dalam siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas. Pengukuran variabel ini dilakukan dengan angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika jawaban responden sesuai dengan harapan penulis dan poin 0 diberikan jika jawaban responden tidak sesuai dengan harapan penulis.
Instrumen untuk mengukur variabel ini pernah digunakan oleh Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).
Etika Profesi
Etika profesi yang dimaksud pada penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Terdapat delapan belas item instrumen yang digunakan untuk mengukur etika profesi dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).
Materialitas
Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple regression analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas; 2) Prof: Profesionalisme; 3) PAK: Pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan; 4) EP: Etika profesi; LM: 5) Lama Kerja; 6) Po: Posisi; 7) Pd:
Pendidikan; 8) G: Gender; Um: Umur; ε= error term.

PEMBAHASAN
Dalam pengujian hipotesis, penelitian memasukan variabel karakteristik responden seperti lama bekerja di KAP, jabatan pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan umur yang merupakan variabel kontrol. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah mengendalikan hasil penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan karakteristik responden.


Statistik deskriptif dapat dilihat dalam Tabel 2 dan hasil pengujian hipotesis dapat dilihat dalam Tabel 3.


Tabel 3. Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas


Hasil statistik deskriptif menunjukan bahwa rata-rata responden memberikan nilai pada variabel profesionalisme sebesar 5,420, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika profesi sebesar 6,004, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327. Sedangkan untuk deviasi standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan responden untuk variabel profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai dengan 6,81.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada Tabel 3. Selain uji asumsi klasik, model regresi yang diajukan memenuhi kelayakan model terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 dengan p-value 0,000, artinya model regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam enyederhanaan dunia nyata.
Hasil pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan hasil penelitian Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi profesionalisme akuntan publik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif (0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti. Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya hipotesis dua konsisten dengan hasil penelitian Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien etika profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti. Hasil pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis tiga konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi akuntan publik metaati kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.

KESIMPULAN
Hasil penelitian ini mendukung semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan publik.

Rabu, 07 Januari 2015

Analisis Jurnal GCG DAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Jurnal tentang Etika Profesi Akuntansi Terhadap Kemajuan Perusahaan
            PERAN AKUNTAN MANAJEMEN DALAM PENGUKURAN DAN
         IMPLEMENTASI STRATEGI PERUSAHAAN

Sri Sundari, SE, M.Si, Ak.

Abstraks

Akuntan manajemen adalah salah satu profesi yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Keterlibatan akuntan manajemen mencakup salah satu bagian dari manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai penyedia informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Selaku akuntan manajemen, profesi tersebut adalah bagian dari manajemen perusahaan sehingga dia terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas perusahaan.

Pengukuran kinerja bertujuan untuk memotivasi manajemen dan karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dan mencegah mereka berperilaku menyimpang dari yang diinginkan guna dapat tercapainya tujuan perusahaan secara jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian jelas bahwa pengukuran kinerja dapat memberikan pengaruh positif bagi peningkatan kinerja perusahaan. Hal ini tentu secara tidak langsung akan membantu keberhasilan aplikasi good corporate governance dalam perusahaan.

Dengan adanya penerapan Good Corporate Governance (GCG ) dalam perusahaan, dalam jangka panjang dapat meningkatkan kinerja perusahaan, yaitu dengan cara menerapkan lima strategi pokok, yaitu trust, integrity, professionalism, customer focus dan excellence. Selain itu, harus ada kepercayaan stakeholders dan manajemen dalam menetapkan pentingnya nilai-nilai budaya untuk menjadi acuan dan harus dihayati oleh segenap anggota perusahaan dalam menjalankan operasional perusahaan

Keynote: akuntan manajemen, good corporate governance dan strategi perusahaan



Pendahuluan

Kemajuan di bidang industri mengharuskan perusahaan untuk berkembang sejalan dengan kemajuan tersebut. Kondisi ini menyebabkan perusahaan berlomba-lomba melakukan diversifikasi produk atau menghasilkan produk dengan biaya yang paling rendah (cost leadership).



Setiap industri tentunya ingin tetap mempertahankan entitas bisnisnya dalam kondisi bagaimanapun termasuk ditengah kondisi perekonomian yang kompleks dan memasuki era globalisasi. Berbagai strategi dilakukan agar industri tetap survive. Strategi yang dilakukan tentunya berkaitan erat dengan visi dan misi perusahaan dalam rangka memenuhi tujuan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Secara umum tujuan jangka pendek perusahaan adalah memperoleh laba dan tujuan jangka panjangnya tidak lain adalah mempertahankan entitas bisnisnya (survive). Untuk memenuhi tujuan ini akuntan manajemen sebagai penyedia informasi yang dibutuhkan oleh top manajemen dalam pengambilan keputusannya, harus menjaga tingkat kompetensi profesional yang dimiliki dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya dan mengungkapkan semua informasi yang relevan dan dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pemakai laporan keuangan.


Oleh karena akuntansi manajemen hanya ditujukan untuk melayani keperluan informasi para pemakai internal, yaitu pihak manajemen perusahaan, maka dukungan bidang akuntansi ini terhadap terciptanya good corporate governance tidaklah terlihat secara langsung. Akuntansi manajemen dapat memberikan kontribusinya bagi keberhasilan dan peningkatan aplikasi good corporate governance, seperti strategi yang dapat meningkatkan posisi bersaing dan tentunya juga kinerja perusahaan.

Dalam akuntansi manajemen dikenal sistem pengendalian biaya yang terdiri dari akuntansi biaya dan manajemen biaya. Akuntansi biaya bertujuan untuk menghitung dan mengalokasikan biaya kepada produk sehingga harga pokok produk dapat ditetapkan secara benar dan akurat. Meskipun aspek efisiensi juga ikut menjadi perhatian, namun fokus utama akuntansi biaya ini adalah kepada kandungan biaya. Sebaliknya manajemen biaya terarah terutama kepada tujuan untuk menurunkan biaya dan perbaikan yang berkelanjutan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keduanya bertujuan agar perusahaan dapat menghasilkan produk yang efisien dan harga pokoknya telah dihitung secara akurat. Hal ini jelas akan sangat membantu manajemen dalam mengelola perusahaan secara efisien dan efektif, yang tentunya akan memberikan kontribusi yang berarti juga bagi aplikasi good corporate governance.


Dengan tersedianya informasi akuntansi manajemen (terutama informasi biaya) pihak manajemen akan lebih mudah dalam proses pengambilan keputusan. Semakin baik informasi yang dipersiapkan oleh akuntan manajemen, maka akan semakin baik pula kualitas keputusan yang dibuat oleh manajemen.. Keputusan yang terbaik tentunya akan memberikan profit yang optimal bagi perusahaan. Profit yang optimal tentu akan meningkatkan kesejahteraan para pemegang saham, manajemen dan karyawan perusahaan dan jelas sejalan dengan tujuan dari aplikasi good corporate governance.


Pengukuran kinerja bertujuan untuk memotivasi manajemen dan karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dan mencegah mereka berperilaku menyimpang dari yang diinginkan guna dapat tercapainya tujuan perusahaan secara jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian jelas bahwa pengukuran kinerja dapat memberikan pengaruh positif bagi peningkatan kinerja perusahaan. Hal ini tentu secara tidak langsung akanm membantu keberhasilan aplikasi good corporate governance dalam perusahaan.

Sistem pengukuran kinerja perusahaan telah berkembang dengan pesat, yang sebelumnya hanya terfokus pada aspek keuangan saja seperti menggunakan metode ROI (Return on Investment), RI (Residual Income) atau EVA (Economic Value Added), kini ada sistem pengukuran kinerja yang kontemporer, yaitu pengukuran kinerja yang lebih menyeluruh, tidak hanya terfokus pada aspek keuangan saja, namun aspek non keuangan juga diperhatikan seperti aspek pelanggan, aspek proses bisnis internal serta aspek pembelajaran dan pertumbuhan.


Keberhasilan sebuah perusahaan dalam memenangkan persaingan dan sekaligus mencapai kinerja yang tinggi sangat ditentukan oleh apa dan bagaimana strategi yang digunakannya. Strategi merupakan langkah-langkah tindakan guna mewujudkan tujuan dan misi perusahaan. Dua strategi yang utama terdiri atas product differentiation dan cost leadership. Differentiation adalah strategi berupa penciptaan dan pemeliharaan produk yang unik menurut persepsi konsumen, sementara cost leadership adalah strategi untuk menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang termurah. Untuk dapat menjalankan strategi-strategi ini, akuntan manajemen amat berperan dalam penyediaan informasi yang diperlukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa akuntan manajemen secara langsung juga ikut membantu keberhasilan penerapan atau aplikasi good corporate governance.

Pengukuran dan Implementasi Good Corporate Governance (GCG)

Dalam mewujudkan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, terdapat dua aspek keseimbangan, yaitu keseimbangan internal dan eksternal. Keseimbangan internal dilakukan dengan cara menyajikan informasi yang berguna dalam evaluasi kinerja, informasi tentang sumber daya yang dimiliki perusahaan, semua transaksi dan kejadian internal, dan informasi untuk keputusan manajemen internal. Sedangkan keseimbangan eksternal dilakukan dengan cara menyajikan informasi bisnis kepada para pemegang saham, kreditur, bank, dan organisasi lainnya yang berkepentingan.

Untuk mewujudkan dua aspek keseimbangan tersebut, terdapat empat prinsip dasar praktik GCG yang telah dibahas didepan. Keempat prinsip dasar ini harus menjadi acuan dalam penyelenggaraa perusahaan. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan menyediakan informasi secara terbuka dan lengkap tentang aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam laporan keuangan tahunannya.


Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994 telah menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus mengikuti prinsip full disclosure. Demikian pula pihak BAPEPAM sebagai regulatory body pasar modal di Indonesia, sudah menentukan bahwa semua perusahaan yang telah go-public di Indonesia harus menjalankan prinsip full disclosure dalam laporan keuangannya dan hal ini merupakan bagian dari upaya penerapan GCG.


Untuk menjamin terlaksananya mekanisme governance, sebenarnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 telah diatur beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan. Khusus mengenai prinsip transparansi keuangan, dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa direksi perusahaan diharuskan menerbitkan laporan keuangan yang meliputi laporan keuangan interim (tengah tahunan) dan laporan keuangan tahunan (annual report) yang harus diaudit oleh akuntan publik dan dipublikasikan dalam surart kabar nasional.


Lebih lanjut, pihak BAPEPAM melalui aturannya nomor 38 tahun 1996 lebih memperjelas aturan tersebut dengan mengeluarkan aturan tentang hal-hal apa saja yang harus dirinci oleh perusahaan publik dalam menerbitkan laporan keuangan tahunan mereka (Herwidayatmo, 2000). Laporan keuangan tahunan harus mencakup ikhtisar data keuangan penting perusahaan untuk periode lima tahun, analisis dan pembahasan oleh manajemen, penjelasan mengenai investasi atau divestasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dan transaksi dengan pihak afiliasi serta laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.


Upaya untuk menegakkan prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan yang telah go-publik oleh BAPEPAM terus berlangsung. Tujuannya adalah (a) menjaga kelangsungan usaha perusahaan dengan pengelolaan yang lebih baik, struktur organisasi yang jelas,dan system informasi manajemen yang akurat. (b) mengurangi adanya Asymmetry Information antara menejemen dan pemilik perusahaan,dan (c) menjaga kepercayaan publik dengan pengungkapan informasi yang berkualitas dalam laporan tahunannya.


Meskipun upaya penerapan GCG terus berlangsung, namun praktik GCG di perusahaan di Indonesia masih ada kelemahan-kelemahan. Menurut Herwidayatmo (2000), praktik-praktik di Indonesia yang bertentangan dengan konsep GCG dapat dikelompokkan menjadi (a) adanya konsentrasi kepemilikan oleh pihak tertentu yang memungkinkan terjadinya hubungan afiliasi antara pemilik, pengawas dan direktur, (b) tidak efektifnya dewan komisaris, dan (c) lemahnya law enforcement.


Struktur didefiniskan sebagai satu cara bagaimana aktivitas dalam organisasi dibagi, diorganisir dan dikoordinasi (Stoner, Freeman dan Gilbert, 1995). Struktur governance dapat diartikan sebagai suatu kerangka dalam organisasi untuk menerapkan berbagai prinsip governance sehingga prinsip tersebut dapat dibagi, dijalankan dan dikendalikan. Secara spesifik, struktur governance harus didesain untuk mendukung jalannya aktivitas organisasi secara bertanggungjawab dan terkendali.


Pada dasarnya struktur governance diatur oleh Undang-undang sebagai dasar legalitas berdirinya sebuah entitas. Misalnya dalam model Anglo-Saxon, struktur governance akan terdiri dari RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ), Board of Directors ( representasi dari para pemegang saham/pemilik ), serta Executive Managers (manajemen yang akan menjalankan aktivitas ).Model Anglo-Saxon ini disebut dengan Single-board system yaitu struktur Corporate Governance yang tidak memisahkan keanggotan dewan komisaris dan dewan direksi. Dalam sistem ini anggota dewan komisaris juga merangkap anggota dewan direksi dan kedua dewan ini disebut sebagai board of directors. Perusahaan-perusahaan di Inggris dan Amerika serta negara-negara lain umumnya berbasis single-board system yang dipengaruhi langsung oleh model Anglo-Saxon.




Tujuan GCG pada intinya adalah menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut adalah pihak internal yang meliputi dewan komisaris, direksi, karyawan dan pihak eksternal yang meliputi investor, kreditur, pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Dalam praktiknya Corporate Governance berbeda di setiap negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menimbulkan beberapa versi yang menyangkut prinsip-prinsip Corporate Governance, namun pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan.


Menurut Cadbury Report (1992), prinsip utama GCG adalah keterbukaan, integritas dan akuntabilitas. Sedangkan menurut Organization for Economic Corporation and Development atau OECD, prinsip dasar GCG adalah: kewajaran (fairness), akuntalibitas (accountability), transparansi (transparency), dan responlibilitas (responsibility). Prinsip – prinsip tersebut digunakan untuk mengukur seberapa jauh GCG telah diterapkan dalam perusahaan. Keempat prinsip dasar diatas adalah sebagai berikut:

1.      Kewajaran (fairness)

Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan hak-hak yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas termasuk hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Praktik kewajaran juga mencakup adanya sistem hukum dan peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham dari praktik kecurangan (fraud) dan praktik-praktik insider trading yang dilakukan oleh agen/manajer. Prinsip kewajaran ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan kontrak antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki kepentingan yang berbeda (conflict of interest).

2.      Akuntabilitas (Accountability).

Prinsip akuntabilitas berhubungan dengan adanya sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit pengawasan yang ada di perusahaan. Akuntabilitas dilaksanakan dengan adanya dewan komisaris dan direksi independent dan komite audit. Akuntabilitas diperlukan sebagai salah satu solusi mengatasi Agency Problem yang timbul antara pemegang saham dan direksi serta pengendaliannya oleh dewan komisaris. Praktik-praktik yang diharapkan muncul dalam menerapkan akuntabilitas diantaranya pemberdayaan dewan komisaris untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap manajemen guna memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.

3.      Transparansi (Transparency).

Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disajikan oleh perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator-indikator yang sama. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan teknologi informasi dan sistem informasi akuntansi manajemen untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi, termasuk juga mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka (Tjager dkk, 2003). Dengan kata lain prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan dalam penyajian (disclosure) informasi yang dimiliki perusahaan.

4.      Responsibilitas (Responsibility).

Responsibilitas diartikan sebagai tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial. Responsibilitas menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal tersebut untuk merealisasikan tujuan yang hendak dicapai GCG, yaitu mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan pihak-pihak lainnya.



Untuk dapat menjalankan good governance yang diharapkan, top manajemen bekerja sama dengan akuntan manajemen harus melengkapi dirinya dengan berbagai strategi yang dapat melancarkan pencapaian tujuan tersebut. Strategi pokok yang perlu dilakukan adalah:

1.    Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan

2.    Memperbaiki image perusahaan, menigkatkan penerapan Good Corporate Governance dan        memperkuat kapabilitas perusahaan.

3.    Melanjutkan pengembangan bisnis pada seluruh segmen yang telah ditetapkan.
4.    Meningkatkan efisiensi operasional.

5.  Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui penerapan corporate values,  performance culture, sales dan risk culture.



Peran Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen adalah salah satu profesi yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Keterlibatan akuntan manajemen mencakup salah satu bagian dari manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai penyedia informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Selaku akuntan manajemen, profesi adalah bagian dari manajemen perusahaan sehingga dia terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas perusahaan.


IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan pernyataan tentang standar perilaku etis seorang akuntan manajemen, yaitu antara lain adalah:


1.      Kompetensi, akuntan manajemen bertanggungjawab untuk menjaga tingkat kompetensi professional yang dimiliki dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya dan melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum peraturan dan standar teknis yang berlaku.

2.      Kerahasian, akuntan manajemen tidak boleh membocorkan informasi tentang perusahaan yang tanpa ijin.

3.      Integritas, akuntan manajemen harus dapat menghindari konflik internal dengan pihak perusahaan dan selalu mendiskusikan masalah yang timbul dengan top manajemen untuk mencari solusinya.

4.      Objektivitas, akuntan manajemen harus mengungkapkan semua informasi yang relevan dan dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pemakai laporan, komentar dan rekomendasi yang dikeluarkan.

Penilaian kinerja adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional perusahaan, berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Penilaian kinerja merupakan proses pengukuran kinerja sampai sejauh mana manajemen mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan atau seberapa baik seseorang melakukan pekerjaan yang ditugaskan.


Dengan adanya penerapan GCG dalam perusahaan, dalam jangka panjang dapat meningkatkan kinerja perusahaan, yaitu dengan cara menerapkan lima strategi pokok yang telah dibahas di atas. Selain itu, harus ada kepercayaan stakeholders dan manajemen menetapkan pentingnya nilai-nilai budaya untuk menjadi acuan dan harus dihayati oleh segenap anggota perusahaan dalam menjalankan operasional perusahaan.



Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan manajemen secara signifikan terlibat dalam berbagai aktivitas penerapan masing-masing prinsip GCG sebagai berikut:

1.      Prinsip Kewajaran (Fairness)

Laporan keuangan dikatakan wajar bila laporan keuangan tersebut memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti laporan keuangan tersebut tidak mengandung salah saji material,disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Bagi akuntan manajemen, meskipun dia bekerja untuk pihak manajemen, mereka tetap harus memegang profesionalisme mereka karena akuntan sebagai profesi dalam melaksanakan tugasnya dibatasi oleh kode etik dan mereka harus tetap menjaga public trust dari masyarakat. Memang sering terjadi konflik dalam diri akuntan manajemen yang bekerja pada perusahaan karena di satu pihak mereka harus tetap memegang kode etik profesi namun dilain pihak kadangkala mereka harus keinginan manajemen perusahaan tempat mereka (akuntan manajemen) bekerja untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kode etik. Bila terjadi hal yang demikian, keputusan untuk bediri pada pihak yang mana ada pada diri akuntan manajemen. Bila akuntan manajemen tersebut memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya, tentu dia tetap memegang etika profesi untuk mengukapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara fair sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku. Dengan ditegakkannya prinsip fairness ini, paling tidak akuntan manajemen berperan membantu pihak stakeholdelrs dalam menilai perkembangan suatu perusahaan dan membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan perusahaan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yg disajikan harus memiliki daya banding (comparability). Daya banding dapat diperoleh jika informasi akuntansi disajikan secara konsisten, baik konsisten dalam pemakaian metode akuntansi maupun konsisten dalam pengukurannya. Jika penggunaan metode dan prinsip penyajian setiap tahunnya berbeda, akan sulit kiranya para pemakai informasi akuntansi untuk melakukan perbandingan atau melakukan penilaian terhadap perkembangan usaha perusahaan.

2.      Prinsip Akuntabilitas (Accountability) merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif yaitu dengan dibentuknya komite audit. Akuntan manajemen melakukan tinjauan atas reliabilitas dan intregitas informasi akuntansi dalam laporan keuangan dan laporan operasional lain beserta kriteria untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.Untuk alasan itulah profesi akuntan manajemen sangat diperlukan dan mempunyai peranan yang penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.

3.      Prinsip Transparansi (Transparency)

Prinsip transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dengan kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator-indikator yang sama. Untuk itu, informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan oleh akuntan manajemen sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian pengungkapan yang lengkap (full disclosure) atas semua informasi yang dimiliki perusahaan.


Peran akuntan manajemen menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada para pemakai laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan salah satu aturan BAPEPAM yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan publik harus mengandung unsur keterbukaan (transparan) dengan mengungkapkan kejadian ekonomis yang bermanfaat kepada para pemakai laporan keuangan. Praktik yang dikembangkan dalam rangka transparansi, diantaranya perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi-transaksi penting yang berkaitan dengan perusahaan, risiko yang dihadapidan rencana/kebijakan perusahaan yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu untuk menyampaikan kepada semua pihak tentang struktur kepemilikan perusahaan serta perubahan-perubahan yang terjadi.

4.      Prinsip Responsibilitas (Responsibility)

Prinsip ini berhubungan dengan tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat yaitu dengan cara mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan sebagainya. Prinsip ini berkaitan juga dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku.Seiring dengan pertumbuhan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggung jawab sosial perusahaan, profesi akuntan manajemen juga mengalami perubahan peran. Pelaporan informasi non-keuangan ini secara umum telah terakomodasi dalam pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) nomor satu tentang Penyajian Laporan Keuangan. Dalam PSAK nomor satu ini dinyatakan bahwa perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan, khususnya bagi industri dimana faktor lingkungan hidup memegang peranan penting. Untuk itulah sudah saatnya akuntan manajemen mengungkapkan informasi tentangaktivitas perusahaan yang mengangkut aspek SEE ( Social, Ethical, dan Environment). Peran akuntan manajemen untuk menegakkan prinsip ini semakin berkembang dengan adanya Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Bapepam, BEJ, Kementerian Negara lingkungan hidup, dan in Forum for Corporate Governance Indonesia pada bulan Juni 2005. Tujuan ISRA ini adalah memberikan award kepada perusahaan yang telah menerapka dan membuat Sustainability Reporting ( SR ) dengan baik guna mendorong perusahaan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. SR adalah pengungkapan ( disclosure ) tentang kegiatan perusahaan yang menyangkut aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang merupakan tanggungjawab sosial perusahaan ( Satyo, 2005 ). Dalam proses penyiapan ISRA ini, peran akuntan manajemen sangat besar. Akuntan yang menjadi top management, dapat membuat kebijakan –kebijakan yang mendorong penyajian Sustainability Reporting, sedangkan akuntan yang berada pada midle manajement dapat berperan dalam penilaian dan pengukuran aktivitas SEE perusahaan serta dampak yang dipengaruhinya.



Kesimpulan

Keberhasilan sebuah perusahaan dalam memenangkan persaingan dan sekaligus mencapai kinerja yang tinggi sangat ditentukan oleh apa dan bagaimana strategi yang digunakannya. Strategi merupakan langkah-langkah dan tindakan guna mewujudkan tujuan dan misi perusahaan. Dua strategi yang utama terdiri atas product differentiation dan cost leadership. Differentiation adalah strategi berupa penciptaan dan pemeliharaan produk yang unik menurut persepsi konsumen, sementara cost leadership adalah strategi untuk menghasilkan produk berkualitas dengan biaya termurah. Untuk dapat menjalankan strategi-strategi ini, akuntan manajemen sangat berperan dalam penyediaan informasi yang diperlukan oleh top manajemen. Jadi dapat dikatakan bahwa akuntan manajemen secara langsung ikut membantu dalam keberhasilan penerapan good corporate governance (GCG).


Bagi akuntan manajemen, meskipun dia bekerja untuk pihak manajemen, mereka tetap harus memegang profesionalisme mereka karena akuntan manajemen sebagai profesi dalam melaksanakan tugasnya dibatasi oleh kode etik dan mereka harus tetap menjaga public trust dari masyarakat dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya, tentu dia tetap memegang etika profesi untuk mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara transfaran/ fair sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku . Dengan ditegakkannya prinsip fairness ini, paling tidak akuntan manajemen berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan dan membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan perusahaan yang lainnya.


Akuntan manajemen melakukan tinjauan atas reliabilitas dan intertigritas informasi dalam laporan keuangan dan laporan operasional lain beserta kriteria untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.


Untuk alasan itulah profesi akuntan manajemen sangat diperlukan dan mempunyai peranan yang penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.


Peran akuntan manajemen menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaa secara transparan kepada pemakai laporan keuangan. Praktik yang dikembangkan dalam rangka transparansi diantaranya perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi-transaksi penting berkait dengan perusahaan, risiko yang dihadapi dan rencana/kebijakan perusahaan ( corporate action ) yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu untuk menyampaikan kepada semua pihak tentang struktur kepemilikan perusahaan serta perubahan-perubahan yang terjadi.


Dalam proses penyiapan ISRA (Indonesia Sustainability Reporting Award) ini, peran akuntan manajemen sangat besar. Akuntan manajemen yang menjadi top management, dapat membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong penyajian Sustainability Reporting, sedangkan akuntan manajemen yang berada pada middle management dapat berperan dalam penilaian dan pengukuran aktivitas SEE (Social, Ethical dan Environment) perusahaan serta dampak yang dipengaruhinya.






REVIEW JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
 JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 13-20

Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan,
dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Akuntan Publik

Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto
Trisakti School of Management
Email: arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com

ABSTRAK

Untuk mempertahankan kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi tersebut adalah profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Data diperoleh melalui kuisioner survei yang diisi oleh akuntan senior sampai partner yang bekerja di Kantor Akuntan Publik. Data dianalisis menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam proses  memeriksaan laporan keuangan.
Kata kunci: Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan,etika profesi dan pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik.

PENDAHULUAN
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

RUMUSAN MASALAH
            Bagaimana pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan secara empiris?

HIPOTESIS
H1: Profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

H2: Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

H3: Etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Model penelitian dapat dilihat pada Gambar 1.



Gambar 1 Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas

METODE PENELITIAN
Obyek penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para akuntan publik tersebut harus memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang pendidikan minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan publik senior, untuk tujuan memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat materialitas.
Metoda sampling yang digunakan adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan, sehingga penulis mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sikap seseorang profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999) menyatakan akuntan yang memiliki pengetahuan dan keahlian secara profesional dapat meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam suatu siklus akuntansi. Variabel pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan menggunakan sembilan belas item instrumen untuk mendeteksi macam–macam kekeliruan yang terjadi dalam siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas. Pengukuran variabel ini dilakukan dengan angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika jawaban responden sesuai dengan harapan penulis dan poin 0 diberikan jika jawaban responden tidak sesuai dengan harapan penulis.
Instrumen untuk mengukur variabel ini pernah digunakan oleh Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).
Etika Profesi
Etika profesi yang dimaksud pada penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Terdapat delapan belas item instrumen yang digunakan untuk mengukur etika profesi dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).
Materialitas
Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple regression analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas; 2) Prof: Profesionalisme; 3) PAK: Pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan; 4) EP: Etika profesi; LM: 5) Lama Kerja; 6) Po: Posisi; 7) Pd:
Pendidikan; 8) G: Gender; Um: Umur; ε= error term.

PEMBAHASAN
Dalam pengujian hipotesis, penelitian memasukan variabel karakteristik responden seperti lama bekerja di KAP, jabatan pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan umur yang merupakan variabel kontrol. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah mengendalikan hasil penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan karakteristik responden.


Statistik deskriptif dapat dilihat dalam Tabel 2 dan hasil pengujian hipotesis dapat dilihat dalam Tabel 3.


Tabel 3. Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas


Hasil statistik deskriptif menunjukan bahwa rata-rata responden memberikan nilai pada variabel profesionalisme sebesar 5,420, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika profesi sebesar 6,004, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327. Sedangkan untuk deviasi standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan responden untuk variabel profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai dengan 6,81.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada Tabel 3. Selain uji asumsi klasik, model regresi yang diajukan memenuhi kelayakan model terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 dengan p-value 0,000, artinya model regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam enyederhanaan dunia nyata.
Hasil pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan hasil penelitian Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi profesionalisme akuntan publik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif (0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti. Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya hipotesis dua konsisten dengan hasil penelitian Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien etika profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti. Hasil pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis tiga konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi akuntan publik metaati kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.

KESIMPULAN
Hasil penelitian ini mendukung semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan publik.

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei