4.1
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1
dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.
Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis),
sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis),
sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”,
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha
dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi
lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti
menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat
yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan
perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a. Terang-terangan.
b. Teratur.
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan
dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Ia seorang diri saja.
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
4.3
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya
seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
4.4
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
4.5
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu
persekutuan.
2. Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para
sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat
dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki negara.
4.6
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
4.7
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau
lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau
lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh
atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik
perusahaan lainnya.
4.8
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan
likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi
karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika
perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib
memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari
120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan
yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling
lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir
proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling
lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
c. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
4.9
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1
koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum
koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.10
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai
organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum
dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
4.11 Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan
dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
1.Perusahaan jawatan
(perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja
negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber :
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/