3.1
Pengertian
Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
· Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah
hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
· R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan,
tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang
perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian,
perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah
peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah
perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah
perjanjian yang menimbulkan perikatan.
3.2. Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga
sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
A. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata.
B. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan
manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang
bertentangan dengan hokum.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.
3.3
Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan
asas konsensualisme.
3.4
Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya
salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai
atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi ada 4 kategori
yaitu:
a. Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
3.4.1 Asas
Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak
mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas
konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap
untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab
yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu
a. Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam
perjanjian.
b. Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam
perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.
3.5
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat
digolongkan mejadi tiga kategori.
a. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peraliah resiko
3.5.1
Jenis-jenis resiko
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak
diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian
timbale balik
Risiko dalam perjanjian timbale
balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar
dan risiko dalam sewa menyewa.
3.5.2
Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya
perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk
membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang
dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk
membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni
mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang
sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
3.6
Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu
perikatan :
a. Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara
sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal / pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
3.7
Memorandum of Understandi ng (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian
pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya secara lebih detail.
Asas kebebasan berkontrak adalah
bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi
oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :
a. Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b. Tidak dilarang oleh undang-undang
c. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d. Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat
perbedaan
a. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan
pengikat.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat
hanya diatur pokok-pokoknya saja.
3.7.1
Ciri-ciri Memorandum of Understanding
a. isinya ringkas, seringkali hanya
satu halaman
b. berisikan hal-hal pokok saja
c. hanya bersifat pendahuluan saja
d. mempunyai jangka waktu berlakunya
apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan
penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan
batal.
e. dibuat dalam bentuk perjanjian
bawah tangan
f. tidak ada kewajiban yang bersifat
memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
3.7.2
Alasan-alasan
a. karena prospek bisnisnya belum
jelas sehingga belum bisa dipastikan
b.karena dianggap penandatanganan
kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.
c. karena tiap-tiap pihak dalam
perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
d. MoU dibuat dan ditandatangani
oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang
lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang
berkaitan.
3.7.3
Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan MoU adalah supaya
memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah
saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
0 komentar:
Posting Komentar