Minggu, 30 September 2012

III. Organisasi dan manajemen

Diposting oleh hannidwijayanti di 21.56 0 komentar

     1.  Bentuk-bentuk organisasi
          a.  Menurut Hanel
              •   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
                   pada tujuan.
      Sub sistem koperasi :
*     Individu (pemilik dan konsumen akhir);
*     Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier);
*     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
          b.  Menurut Ropke
              •   Identifikasi Ciri Khusus :
*     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi);
*     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi);
*     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi);
*     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
      Sub sistem :
*     Anggota Koperasi ;
*     Badan Usaha Koperasi ;
*     Organisasi Koperasi.
          c.  Menurut di Indonesia
§  Bentuk (Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas);
§  Rapat Anggota;
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar;
*     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
*     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
*     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan           Keuangan;
*     Pengesahan pertanggung jawaban;
*     Pembagian SHU;
*     Penggabungan, pendirian dan peleburan.

     2.  Hirarki tanggung jawab
          Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
          a.  Pengurus
          Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat dan
                 diberhentikan oleh pengurus.
                1)  Tugas :
                   •   Mengelola koperasi dan usahanya;
                   •   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi;
                   •   Menyelenggarakan rapat anggota;
                   •   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban;
                   •   Maintenance daftar anggota dan pengurus.
                2)  Wewenang :
                   •   Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
                   •   Meningkatkan peran koperasi.
          b.    Pengawas 
        Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
                Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni :
                a)  keorganisasian;
                b)  keusahaan;
                c)  keuangan.

        Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisinya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kemampuan (kompentensi), yaitu :
                 a)  kompentensi pribadi;
                 b)  kompentensi profesional.

              UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
          Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dan juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala  keterangan yang diperlukan.

     3.  Pola Manajemen
      Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
      Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi terlihat rumit. Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :       
          “pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
            mengelola usaha”.
          
          “Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
            pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan”.
         
          “Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus”.

          “Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus,
            sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

        Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

     •   Pola Manajemen Diantaranya :
Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
Ø Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area);
Ø Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
IV. Tujuan dan fungsi koperasi :
     1.  Pengertian badan usaha
     Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.
     2.  Koperasi sebagai badan usaha
     Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
     3.  Tujuan dan nilai koperasi
      Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
          1)  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit);
          2)  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm);
          3)  Memaksimumkan biaya (minimize profit).
     4.  Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
      Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota-anggotanya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
     5. Keterbatasan teori perusahaan
          a.  Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer       perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang       diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).Jika         tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
          b.  Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa
               sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management
               from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan            manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe         benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan         keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok,             tetapi koperasi tidak.
          c.  Satisfying Behaviour (Herbert Simon); didalam perusahaan modern yang sangat dan        kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian           kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi   hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan    penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu           pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
       6.  Teori laba
            Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut :
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·        Teori  Laba Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·        Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
            Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu;
§  Skala ekonomi;
§  Kepemilikan hak paten;
§  Pembatasan dari pemerintah.
     7.  Fungsi laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
          industri perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa   konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode           produksinya tidak efisien.
     8.  Kegiatan usaha koperasi
            Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan          usaha anggota, sebagai berikut :
            1)  unit usaha simpan pinjam;
            2)  perdagangan umum;
            3)  perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
                 aksesorisnya;
            4)  kontraktor dan konsultan bangunan;
            5)  penerbitan dan percetakan;
            6)  agrobisnis dan agroindustri;
            7)  jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
            8)  jasa telekomunikasi umum;
            9)  jasa teknologi informasi;
          10)  biro jasa;
          11)  jasa pengiriman barang;
          12)  jasa transportasi;
          13)  jasa pemasaran umum;
          14)  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
          15)  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
          16)  event organizer;
          17)  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
                 (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK);
          18)  klinik kesehatan dan apotek;
          19)  desain grafis dan galeri seni.

Sumber :
     Sumarsono, Sonny, Drs, MM. (2003). Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu.                   
     Edilius, S.E., dan Sudarsono, Drs, S.H. (1993). Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Website :
    

II. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Diposting oleh hannidwijayanti di 00.52 0 komentar


BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
                   II.I Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

o    fungsi sosial
o    fungsi ekonomi
o    fungsi politik
o    fungsi etika

Definisi Koperasi

v  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
*       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
*       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
*       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
*       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
*       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
*       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

v  Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

v  Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

v  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

v  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .


II.II Tujuan Koperasi
ü  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

ü  UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
II.III 5 Unsur Koperasi Indonesia
o    Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
o    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
o    Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
o    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
o    Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


II.IV PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
*       Prinsip Munkner
*       Prinsip Rochdale
*       Prinsip Raiffeisen
*       Prinsip Herman Schulze
*       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


Prinsip-prinsip Munkner
§     Keanggotaan bersifat sukarela
§     Keanggotaan terbuka
§     Pengembangan anggota
§     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
§     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
§     Perkumpulan dengan sukarela
§     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§     Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
                      Pengawasan secara demokratis
                      Keanggotaan yang terbuka
                      Bunga atas modal dibatasi
                      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
                      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffesen
                      Swadaya
                      Daerah kerja terbatas
                      SHU untuk cadangan
                      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                      Usaha hanya kepada anggota
                      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
                      Swadaya
                      Daerah kerja tak terbatas
                      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
                      Tanggung jawab anggota terbatas
                      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
                      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
                      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
                      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
                      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
                      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
                      Adanya pembatasan bunga atas modal
                      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
                      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
                      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                      Kemandirian
                      Pendidikan perkoperasian
                      Kerjasama antar koperasi

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Minggu, 30 September 2012

III. Organisasi dan manajemen


     1.  Bentuk-bentuk organisasi
          a.  Menurut Hanel
              •   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
                   pada tujuan.
      Sub sistem koperasi :
*     Individu (pemilik dan konsumen akhir);
*     Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier);
*     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
          b.  Menurut Ropke
              •   Identifikasi Ciri Khusus :
*     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi);
*     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi);
*     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi);
*     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
      Sub sistem :
*     Anggota Koperasi ;
*     Badan Usaha Koperasi ;
*     Organisasi Koperasi.
          c.  Menurut di Indonesia
§  Bentuk (Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas);
§  Rapat Anggota;
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar;
*     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
*     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
*     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan           Keuangan;
*     Pengesahan pertanggung jawaban;
*     Pembagian SHU;
*     Penggabungan, pendirian dan peleburan.

     2.  Hirarki tanggung jawab
          Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
          a.  Pengurus
          Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat dan
                 diberhentikan oleh pengurus.
                1)  Tugas :
                   •   Mengelola koperasi dan usahanya;
                   •   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi;
                   •   Menyelenggarakan rapat anggota;
                   •   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban;
                   •   Maintenance daftar anggota dan pengurus.
                2)  Wewenang :
                   •   Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
                   •   Meningkatkan peran koperasi.
          b.    Pengawas 
        Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
                Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni :
                a)  keorganisasian;
                b)  keusahaan;
                c)  keuangan.

        Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisinya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kemampuan (kompentensi), yaitu :
                 a)  kompentensi pribadi;
                 b)  kompentensi profesional.

              UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
          Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dan juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala  keterangan yang diperlukan.

     3.  Pola Manajemen
      Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
      Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi terlihat rumit. Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :       
          “pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
            mengelola usaha”.
          
          “Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
            pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan”.
         
          “Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus”.

          “Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus,
            sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

        Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

     •   Pola Manajemen Diantaranya :
Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
Ø Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area);
Ø Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
IV. Tujuan dan fungsi koperasi :
     1.  Pengertian badan usaha
     Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.
     2.  Koperasi sebagai badan usaha
     Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
     3.  Tujuan dan nilai koperasi
      Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
          1)  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit);
          2)  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm);
          3)  Memaksimumkan biaya (minimize profit).
     4.  Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
      Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota-anggotanya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
     5. Keterbatasan teori perusahaan
          a.  Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer       perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang       diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).Jika         tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
          b.  Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa
               sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management
               from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan            manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe         benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan         keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok,             tetapi koperasi tidak.
          c.  Satisfying Behaviour (Herbert Simon); didalam perusahaan modern yang sangat dan        kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian           kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi   hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan    penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu           pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
       6.  Teori laba
            Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut :
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·        Teori  Laba Frisional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·        Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
            Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu;
§  Skala ekonomi;
§  Kepemilikan hak paten;
§  Pembatasan dari pemerintah.
     7.  Fungsi laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
          industri perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa   konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode           produksinya tidak efisien.
     8.  Kegiatan usaha koperasi
            Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan          usaha anggota, sebagai berikut :
            1)  unit usaha simpan pinjam;
            2)  perdagangan umum;
            3)  perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
                 aksesorisnya;
            4)  kontraktor dan konsultan bangunan;
            5)  penerbitan dan percetakan;
            6)  agrobisnis dan agroindustri;
            7)  jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
            8)  jasa telekomunikasi umum;
            9)  jasa teknologi informasi;
          10)  biro jasa;
          11)  jasa pengiriman barang;
          12)  jasa transportasi;
          13)  jasa pemasaran umum;
          14)  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
          15)  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
          16)  event organizer;
          17)  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
                 (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK);
          18)  klinik kesehatan dan apotek;
          19)  desain grafis dan galeri seni.

Sumber :
     Sumarsono, Sonny, Drs, MM. (2003). Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu.                   
     Edilius, S.E., dan Sudarsono, Drs, S.H. (1993). Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Website :
    

II. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
                   II.I Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

o    fungsi sosial
o    fungsi ekonomi
o    fungsi politik
o    fungsi etika

Definisi Koperasi

v  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
*       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
*       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
*       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
*       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
*       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
*       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

v  Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

v  Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi  memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

v  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

v  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .


II.II Tujuan Koperasi
ü  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

ü  UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
II.III 5 Unsur Koperasi Indonesia
o    Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
o    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
o    Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
o    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
o    Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


II.IV PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
*       Prinsip Munkner
*       Prinsip Rochdale
*       Prinsip Raiffeisen
*       Prinsip Herman Schulze
*       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
*       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992


Prinsip-prinsip Munkner
§     Keanggotaan bersifat sukarela
§     Keanggotaan terbuka
§     Pengembangan anggota
§     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
§     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
§     Perkumpulan dengan sukarela
§     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§     Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
                      Pengawasan secara demokratis
                      Keanggotaan yang terbuka
                      Bunga atas modal dibatasi
                      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
                      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffesen
                      Swadaya
                      Daerah kerja terbatas
                      SHU untuk cadangan
                      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                      Usaha hanya kepada anggota
                      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
                      Swadaya
                      Daerah kerja tak terbatas
                      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
                      Tanggung jawab anggota terbatas
                      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
                      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
                      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
                      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
                      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
                      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
                      Adanya pembatasan bunga atas modal
                      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
                      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
                      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                      Kemandirian
                      Pendidikan perkoperasian
                      Kerjasama antar koperasi

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Poll

Powered By Blogger

Buscar

Copyright Text

 

My scrap blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei